Satpol-PP Metro Lampung Tertibkan Puluhan Atribut Iklan di Jalan Protokol

Sejumlah petugas Pol-PP saat melakukan penertiban atribut iklan yang terpasang pada pohon penghijauan dan fasilitas umum. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pasca viralnya sejumlah atribut iklan yang terpaku di pohon penghijauan beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota setempat melakukan penyisiran dan penertiban di Jalan Protokol.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kasi Tranti Suwaji menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Raya Stadion di Kecamatan Metro Timur.
"Hari ini kita menyisir dua jalan, yaitu di sepanjang jalan Ahmad Yani dan Jalan Raya Stadion Tejosari. Hasilnya kita tertibkan sebanyak 25 banner iklan dan 3 baliho," kata Suwaji, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (25/10/2021).
Soal sanksi, menurutnya merupakan kewenangan dari bidang penegakan Perda. Operasi penertiban serupa akan terus dilakukan pihaknya, ia juga membeberkan target jalan berikutnya yang akan disisir Pol-PP.
"Untuk sanksi dibagian perda, kalau Tibum eksekusinya. Agenda besok yang kita sisir, mulai dari lapangan Hadimulyo Barat sampai perbatasan Nunggalrejo. Penertiban ini akan kita lakukan rutin demi keindahan Kota Metro," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah banner iklan dengan kondisi terpaku pada pohon penghijauan di sepanjang Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, pemasangan banner iklan pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran.
"Kalau dipasang di pohon penghijauan sudah jelas melanggar Perda nomor 5 tahun 2010 yang telah direvisi menjadi nomor 9 tahun 2017 tentang K3. Sanksi nya yang lebih berat dapat dicabut izin usahanya, namun semua berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," ucapnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (21/10/2021) lalu.
Kini, Satpol-PP telah merealisasikan janjinya dengan melakukan penyisiran serta penertiban atribut iklan yang terpasang pada pohon penghijauan maupun fasilitas umum.
Peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan khususnya kawasan penghijauan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Metro yang bersih dan indah. (*)
Video KUPAS TV : TANAH LONGSOR DAN POHON TUMBANG DI PEKON KUBU PERAHU, BALIK BUKIT LAMBAR
Berita Lainnya
-
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Sidik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOP PAUD Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025 -
Warga Minta Fasilitas Olahraga di Taman Merdeka Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025 -
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025