• Rabu, 09 Juli 2025

Lima Penyalahguna Narkoba di Lampura Ditangkap, Dua Diantaranya Guru

Senin, 25 Oktober 2021 - 20.34 WIB
908

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lima pelaku penyalahguna narkoba diamankan oleh Satreskoba Polres Lampura dan dua diantaranya berstatus guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampura. Penangkapan terduga narkoba di Bunderan Payan Mas Kotabumi Jalan Jendral Sudirman pada Jum'at (22/10) lalu. 

Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan kejadian tersebut sekira pukul 18.30 WIB memang terjadi penangkapan terduga pengguna narkoba.

"Penangkapan itu benar adanya, setidaknya ada lima terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu telah diamankan dan dalam pengawasan namun belum ditahan," jelas Aris Satrio, Senin malam (25/10/2021).

Kasat Narkoba tersebut juga menerangkan tindakan selanjutnya adalah gelar perkara untuk kepastian hukum terhadap terduga pelaku pengguna narkoba.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 2,80 gram, timbangan digital, 3 klip bening, jarum dan 1 lembar tisu warna putih," ujar Aris Satrio.

Adapun identitas terduga pelaku adalah BA (29), S (50), R (33) ketiganya bekerja swasta sedangkan G (51), I (37) warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara berprofesi sebagai guru.

"Terhadap terduga pengguna narkoba bersama barang bukti masih kita amankan di Polres Lampura dan diduga melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal Pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009," pungkas Kasat Narkoba (*)

Video KUPAS TV : DUTA KOPI 2021 : LAMPUNG PERLU AGROWISATA ROBUSTA

Editor :