Ingat! Calon Penumpang Pelabuhan Bakauheni Wajib Lengkapi Syarat Penyeberangan
Terlihat penumpang yang akan memasuki kapal hendak menyebrang ke pulau Jawa. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seluruh calon penumpang kapal pelabuhan penyeberangan ASDP Bakauheni diingatkan supaya dapat melengkapi seluruh persyaratan ketika akan melakukan penyeberangan.
General Manager (GM) PT. ASDP cabang Bakauheni, Capt Solikin mengatakan, pihaknya meminta seluruh pengguna jasa dapat melengkapi syarat-syarat untuk melakukan penyeberangan supaya pengguna jasa dapat dengan cepat dan tidak ada halangan ketika akan melakukan penyeberangan ke pulau Jawa.
"Jadi kami minta supaya para pengguna jasa dapat menyiapkan persyaratan-pesyaratan yang digunakan ketika akan melakukan penyeberangan. Itu supaya mereka juga bisa cepat," tuturnya ketika dihubungi, Senin (25/10/2021).
Dia menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan para pelaku perjalanan ketika akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Diantaranya, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, kemudian menunjukkan surat hasil rapid antigen dengan hasil negatif yang sample nya diambil maksimal 1 x 24 jam.
"Khusus supir angkutan logistik atau angkutan barang lainnya, Antigen berlaku H-14 untuk sopir kendaraan logistik yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin. Kemudian, Antigen berlaku H-7 untuk sopir kendaraan logistik yang baru mendapat satu kali dosis vaksin, dan Antigen berlaku H-1 untuk sopir kendaraan logistik yang belum divaksin," tutupnya
Dia menambahkan, persyaratan-persyaratan yang wajib disiapkan para pelaku perjalanan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 sehingga para pengguna jasa dapat menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum tiba di areal Pelabuhan.
"Jadi itu berlaku sejak 19 Oktober-1 November 2021, pengguna jasa diharapkan dapat menyiapkannya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026 -
Tujuh Hari Tak Ditemukan, Pencarian Nelayan Korban Tabrak Kapal Kargo di Lampung Dihentikan
Selasa, 12 Mei 2026 -
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026








