• Jumat, 22 November 2024

Peran Polisi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19, Oleh Patuan S AJ Sihombing

Minggu, 24 Oktober 2021 - 17.04 WIB
2.2k

Taruna Akademi Kepolisian, Patuan S AJ Sihombing. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan berjalannya waktu dan perkembangan peradaban sosial, permasalahan yang dihadapi banyak orang menjadi semakin kompleks.

Kompleksitas masalah berdampak langsung pada semua aspek kehidupan masyarakat,  sehingga dapat 

mengganggu masyarakat dan membutuhkan perubahan dan solusi untuk menghentikan masalah yang timbul.

Penyebab mendasar dari masalah sosial dalam masyarakat pada umumnya terletak pada perasaan ketidak-sesuaian antara keinginan dan kenyataan di masyarakat, itulah sebabnya Negara ini menghasilkan berbagai dinamika yang mengancam tatanan sosial.

Masalah sosial erat kaitannya dengan nilai-nilai sosial dan pranata sosial. Masalah bersifat sosial karena berkaitan dengan hubungan antar manusia dan dalam bagian normatif budaya disebut masalah karena berkaitan dengan gejala-gejala yang mengganggu kelangsungan masyarakat.

Dalam, masalah sosial merujuk pada nilai-nilai sosial yang mencakup aspek moral. Seharusnya menjadi masalah karena kode etik tidak bermoral, ilegal dan merusak. Masalah sosial muncul dari defisit individu atau kelompok sosial yang dapat ditelusuri kembali ke faktor ekonomi, biologis, biopsikologis dan budaya.

Indonesia di masa pandemi saat ini, Polri memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, menjalankan fungsi penegakan hukum dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 13 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara  Republik Indonesia.

Kapolri juga mengeluarkan Surat Keputusan Polri No. Mak/2/III/2020  tentang kepatuhan terhadap pedoman pemerintah dalam menangani virus corona.

Singkat kata, isi pengumuman Kapolri itu, polisi akan menindak masyarakat yang masih overcrowding, membebani sembako dan kebutuhan lain masyarakat serta menyebarkan hoax.

Selain itu, Polri juga akan menindak berbagai kejahatan akibat pandemi, seperti pencurian, perampokan, penjarahan dan kejahatan dengan alasan ekonomi lainnya.

Langkah ini  merupakan bentuk dukungan Polri kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan penerapan hukum yang memutus mata rantai pandemi virus corona di Indonesia.

Polri bekerja-keras sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat di masa pandemi. Salah satu upaya Polri adalah membentuk Satgas Aman Nisa II yang terdiri dari Satgas Pidum, Satgas Ekonomi, dan Satgas Sibernetika.

Setiap subtugas bertugas memerangi aktivitas kriminal umum, kejahatan kerah putih, dan kejahatan dunia maya selama pandemi.

Polisi diharapkan seperti yang dikatakan Satjipto Raharjo, bahwa Polri merupakan alat  negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tampaknya dalam  situasi pandemi, format kepolisian paling dinanti, menurut Satjipto Raharjo.

Format Polri di masa pandemi memperlambat pertumbuhan ekonomi, PHK besar-besaran dan penutupan banyak pelaku usaha.

Kesulitan ekonomi memicu masalah sosial dan kegiatan kriminal. Akibatnya, tingkat kriminalitas juga meningkat. Polri memiliki peran mendasar dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang timbul akibat pandemi. Kedua, Polri sebagai alat pendukung  pencegahan penyebaran penyakit.

Selain dokter dan tenaga kesehatan sebagai garda pertama melawan Covid-19, Polri juga berperan menentukan terutama dalam penerapan protokol kesehatan. 

Rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan pembatasan pergerakan masyarakat di masa pandemi juga membutuhkan peran kepolisian dalam pelaksanaannya. Ketiga, Polisi sebagai instrumen pendidikan masyarakat.

Selain masalah kedisiplinan, minimnya pengetahuan masyarakat tentang Covid-19 menjadi masalah tersendiri dalam menghadapi Covid-19. Misalnya, kasus pemindahan paksa jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit yang sempat viral.

Kasus penolakan dan penguburan jenazah pasien Covid-19 juga bisa menjadi ekspresi dari kondisi tersebut. Belum lagi stigma negatif  dan diskriminasi sosial yang dihadapi pasien dan staf medis Covid-19 yang mengarah pada  pentingnya pendidikan publik.

Untuk mengatasi hal tersebut, Polri dapat menjalankan fungsi pendidikan ini melalui Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di setiap desa dan kelurahan.

Edukasi masyarakat penting bagi masyarakat untuk  tetap menerapkan standar Protokol Kesehatan Covid-19 dan meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat tentang Covid-19. 

Keempat, Polri sebagai basis deteksi dini, telah melakukan beberapa inovasi dalam menangani Covid-19. Polri bisa menjadi basis deteksi dini terkait Covid-19. Tentunya bekerjasama dengan Pokja Penanganan Covid di masing-masing daerah, BNPB dan Dinas agar virus Covid-19 dapat ditangani dengan tepat dan efektif.

Selain itu, polisi juga dapat berperan dalam melacak kontak pasien dan memantau  penyebaran Covid19. 

Berkat kepiawaian anggota Polri dalam penyidikan kasus, penyebaran Covid-19 dapat dilacak dengan cepat sehingga penanganan Covid-19 lebih efektif dan efisien.

Kelima, kepolisian negara sebagai instrumen untuk menjamin infrastruktur vital. Dalam tatanan normal baru, infrastruktur publik seperti destinasi wisata, pusat perbelanjaan, bandara, stasiun kereta api, dan berbagai tempat lainnya dibuka.

Pengelola, pengunjung dan pekerja di lokasi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Oleh karena itu, Polri diharapkan berperan dalam memastikan pelaksanaannya.

Kerja polisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Polisi harus lebih berperan, bukan sebagai alat penegak hukum, tetapi juga sebagai alat pendukung untuk berhasil menangani Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri merupakan bagian dari institusi garda terdepan yang terpenting, khususnya dalam pengelolaan, penjaminan dan juga dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan sosial yang ditujukan dalam menenangkan, melindungi dan menghibur masyarakat luas di  Indonesia.

Tugas Polri terus meningkat sepanjang era Covid-19. Dengan adanya pandemi Covid-19, Polri yang biasanya menjamin keamanan dan ketertiban, memiliki tugas dari Polri untuk mendistribusikan sembako kepada masyarakat kurang mampu. (*)