Penetapan Tersangka Korupsi PUPR Lampura Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara oleh pegawai Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampura dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan jalan Kalibalangan, Abung Selatan 2019 silam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, I Kadek Ariatmaja mengungkapkan pemeriksaan kasus tersebut masih berlanjut namun penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang besaran kerugian negara.
"Untuk perkembangan dari pemeriksaan sebelumnya belum ada, karena saat ini menunggu hasil kerugian negara melalui BPK sehingga akan ada penetapan tersangka," Jelas I Kadek, Minggu (24/10/2021) melalui sambungan telepon.
I Kadek juga menambahkan bahwa estimasi kerugian dalam proyek pembangunan jalan dengan pagu anggaran 3,9 Miliar tersebut sekitar Rp 700 juta. "Hitungan tersebut masih estimasi, karena justifikasi secara yuridis berdasarkan perhitungan lembaga auditor," pungkas I Kadek.
Seperti diketahui dalam pekan terakhir ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Lampura kembali mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap 6 pegawai PUPR Kabupaten Lampura oleh Kejaksaan Negeri Lampura, diantaranya PPK, PPTK dan Kabid saat proyek dilaksanakan.
Namun terkait dengan nama dan identitas lengkap belum diketahui secara pasti akan tetapi pihak Kejari Lampura telah mengantongi beberapa nama untuk ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
Jumat, 19 April 2024 -
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024