Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Jatiagung Lamsel, 1 Rekannya DPO
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel), amankan EW (25) warga Desa Sidoasri Kecamatan Jatiagung Lamsel.
Dia ditangkap dirumah kerabatnya di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Sari Lamsel pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 16.10 WIB.
Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, pelaku diamankan karena melakukan pencurian 3 unit telepon genggam dan 2 buah tas bersama surat-surat penting milik korban Erwin (39) warga desa Sidoasri pada Minggu (16/10/2021) sekira pukul 04.03 WIB.
"Berbekal dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian berhasil menangkap salah seorang pelaku," kata Kapolsek, Sabtu (23/10/2021).
Dihadapan petugas, EW (25) mengaku melakukan pencurian itu bersama seorang rekannya NK yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kepada petugas pelaku mengaku bahwa sebagian barang-barang hasil kejahatannya sudah dijual dan dibawa oleh rekannya NK," tuturnya.
Iptu Mayer menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping untuk dapat masuk kedalam rumah.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.100.000," tuturnya.
Pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana. "Saat ini pelaku EW beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jatiagung guna diproses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Imanuel)
Berita Lainnya
-
Petani di Lampung Selatan Terpaksa Jual Singkong Hingga Keluar Daerah
Kamis, 30 Januari 2025 -
Polisi Bekuk Dua Pembobol Toko Cat di Kalianda Lamsel
Kamis, 30 Januari 2025 -
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kilogram Ganja di Bakauheni, Dua Orang Diamankan
Kamis, 30 Januari 2025 -
Menko Zulhas Beri Bibit Padi dan Bahan Pangan untuk Korban Banjir di Lampung Selatan
Rabu, 29 Januari 2025