• Sabtu, 18 Januari 2025

Pengamat Hukum Unila: Oknum Polisi Terlibat Pencurian Mobil Harus Dihukum Berat

Jumat, 22 Oktober 2021 - 20.55 WIB
164

Budiyono pengamat hukum Unila. Foto: ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa waktu yang lalu ramai berita seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung berinisial Bripka IS, diduga menjadi otak pencurian mobil Toyota Yaris dengan kekerasan (Curas) dan atau pemerasan bersama tiga orang temannya.

Atas hal itu, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono menilai, kasus tersebut yang melakukan adalah penegak hukum maka seharusnya hukumannya juga lebih berat daripada masyarakat biasa.

"Jadi kalau saya lihat dari kasus itu tentunya sesuai dengan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara," ujar Budiyono, Jumat (22/10/2021).

Ia juga menyayangkan atas apa yang terjadi, lantaran seharusnya penegak hukum tidak melanggar hukum. Karena kata Dia, dari awal menjadi anggota  kepolisian dirinya tahu apa akibatnya kalau melakukan perbuatan melanggar aturan.

"Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan kita himbau pada pengadilan untuk memberikan hukuman yang berat," tegasnya.

Hal demikian jelasnya, lantaran telah mencoreng nama institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Apalagi saat ini sedang viral di media sosial tentang citra kepolisian yang tidak baik. 

"Bukannya memberikan contoh dan teladan yang baik pada masyarakat, tapi ini malah melakukan pelanggaran," tutur Dia.

Oleh karenanya Ia berharap polisi dapat mempercepat proses pemeriksaan kasus tersebut, karena jangan sampai tuduhan dari masyarakat karena dia seorang anggota, proses penyelesaiannya jadi Lambat.

"Dengan itu juga, bahwa polisi tidak ada diskriminasi dalam proses penanganan perkara suatu tindak pidana," tandasnya.

Terlebih saat ini Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, telah melakukan pemeriksaan urin terhadap oknum polisi tersebut dengan hasil positif memakai narkoba. (Sri)