Pasar Lelang Disperindag Provinsi Lampung Jilid Tiga, Catat Hasil Hingga Rp192 Juta

Kegiatan pasar lelang komoditas yang diadakan oleh Diperindag Provinsi Lampung. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung untuk ketiga kalinya menggelar kegiatan Pasar Lelang Komoditas. Dari kegiatan tersebut tercatat hasil transaksi mencapai Rp192.540.000 juta.
"Pada hari ini kegiatan pasar lelang komoditas sudah berjalan untuk ketiga kalinya. Dari ketiga kegiatan pasar lelang tersebut Alhamdulillah tercatat hasil transaksinya mencapai 192.540.000," kata Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihani, saat dimintai keterangan, Jum'at (22/10/2021).
Ia melanjutkan, dalam kegiatan pasar lelang tersebut beberapa komoditas yang diikutsertakan dalam kegiatan lelang seperti arang batok, beras, cabai merah, tepung pisang hingga kopi khas petani Lampung.
"Dalam kegiatan ini kami menghadirkan secara langsung penjual dan pembeli. Selain itu juga menghadirkan BUMD PT. Wahana Raharja yang juga memiliki produk di bidang pangan yaitu komoditas beras," tambahnya.
Menurutnya, kegiatan pasar lelang tersebut merupakan salah satu sarana memfasilitasi bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi perdagangan dengan standar harga yang layak.
"Harapannya dapat mengefisienkan rantai pemasaran, memperkuat posisi produsen. Sementara dari sisi petani atau pabrik untuk memperoleh harga yang layak, dan transparansi dalam proses pembentukan harga," kata dia. (Ria)
Video KUPAS TV : DUA PEMOTOR TABRAK TEMBOK RUMAH WARGA WAY HALIM, SATU TEW4S
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025