Minim Lapangan Pekerjaan, Lamtim Pengirim PMI Terbanyak se Provinsi Lampung
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dari 14 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Lampung, Lampung Timur merupakan pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar se provinsi Lampung. Hal tersebut dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah.
Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, dalam catatan BP2MI pada 2019, warga Lampung Timur yang berada di luar negeri sebagai PMI sebanyak 5.974 perempuan, dan 213 laki laki.
"Kemudian Pada 2020 2.913 perempuan dan 812 laki laki, selanjutnya pada 2021 ada sebanyak 1.124 perempuan dan 116 laki laki. Menurut kami jika dalam dua tahun ini tidak terjadi wabah Covid 19, kami yakin PMI yang berangkat lebih besar," kata Ahmad Salabi.
Sementara, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), Winarti mengatakan bahwa faktor utama menjadi PMI disebabkan karena kondisi ekonomi, upah kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan sehari hari dan bisa juga minimnya lapangan pekerjaan.
"Jika suatu daerah menjadi penyumbang PMI dengan jumlah besar, tidak menutup kemungkinan mereka (PMI) susah mencari pekerjaan untuk memperbaiki ekonomi keluarga nya," kata Winarti.
Ia mengatakan, memang tidak dipungkiri menjadi PMI selama tiga tahun perubahan ekonomi sudah terlihat, sementara selama tiga tahun bekerja di Indonesia sebagai buruh, baik buruh di sebuah industri atau buruh serabutan di desa hasil nya tidak akan melebihi menjadi buruh di luar negeri.
"Kenapa kami mencontohkan buruh (maaf) karena rata rata PMI memiliki latar belakang pendidikan minim, bahkan banyak yang lulus SD dan SMP khususnya perempuan," kata Winarni.
Lanjutnya, menjadi PMI bukan tidak memiliki resiko besar, resiko yang dihadapi bisa sampai pengorbanan jiwa (meninggal dunia), belum lama ini kata Winarni, dua PMI Lampung Timur meninggal, satu perempuan meninggal di Taiwan dan satu pria meninggal di Malaysia.
Kedua PMI meninggal dimaksud memiliki catatan legalitas yang buruk, jika EV yang meninggal di Taiwan salah satu PMI yang kabur dari majikan nya sehingga status ilegal meskipun saat berangkat resmi (legal). Dan AS warga Lamtim yang belum lama ini meninggal di Malaysia statusnya ilegal sejak awal berangkat.
"Pemerintah perlu melakukan pemahaman kepada masyarakat terkait resiko PMI yang berangkat tanpa prosedur yang benar, atau PMI yang kabur dari tempat kerja saat di luar negeri," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : WOW! ATLET PON LAMPUNG TERIMA BONUS 2,28 MILYAR
Berita Lainnya
-
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026 -
Sidak DPRD Lamtim Temukan Masalah IPAL dan Bau Menyengat di Dapur SPPG Balekencono 002
Sabtu, 09 Mei 2026








