Kasus Dugaan Korupsi PT LJU, Mantan Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri, memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi di PT. Lampung Jaya Utama (LJU), Jumat (22/10/2021).
Kuasa hukum Farizal Badri, Irwan Aprianto mengatakan kliennya memenuhi penggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait tupoksinya sebagai Kabiro Perekonomian saat itu.
"Ini panggilan kedua sebelumnya sempat enggak hadir karena urusan keluarga. Diminta keterangan terkait data pribadi dan tupoksinya sebagai Kabiro perekonomian," kata Irwan Aprianto.
Irwan menjelaskan, kliennya ditanya seputar identitas, kemudian tentang masa jabatan dan tugas pokok Kabiro perekonomian.
"Klien kita banyak, tidak mengerti setelah dia diberhentikan sebagai Kabiro perekonomian. Lainnya dia lagi ngumpulin data data," jelasnya.
Dia menambahkan, kliennya menjabat Kepala Biro Perekonomian Juni 2014 sampai 25 Agustus 2016, jadi PNS non job pensiun 2017 bulan Juli.
"Untuk panggilan dan pemeriksaan, berikutnya nanti dikasih tahu," ujarnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung Made Agus Putra Adyana saat dikonfirmasi mengatakan, memang ada jadwal terkait perkara PT. LJU yang akan diminta keterangan.
"Memang ada jadwal dipanggil, tapi siapa saja yang dipanggil dan diminta keterangan saya belum tahu. Biasanya hari Jumat kita tidak pernah memanggil atau klarifikasi saksi," ujarnya.
Untuk diketahui, hasil audit dari BPKP soal dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar dan telah ditetapkan dua tersangka yaitu AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. (Amri)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung