• Sabtu, 18 Januari 2025

Duh, Oknum Jaksa Kejati Lampung Diduga Intimidasi Wartawan

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17.23 WIB
472

Jaksa A dan Jurnalis Amri sedang melakukan mediasi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu jurnalis media di Lampung, Ahmad Amri mendapatkan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) berinisial A saat melakukan tugasnya di Lingkungan Kejati, Jumat (22/10/2021).

Amri mengatakan intimidasi itu diterima saat ia akan melakukan konfirmasi berita terkait adanya dugaan oknum jaksa menerima sejumlah uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging. 

"Awalnya saya sudah wawancara Desi Sefrillaistri sebagai keluarga dari terpidana  illegal logging. Dan dia mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke oknum jaksa A agar hukuman terhadap suaminya diringankan," katanya.

Karena janji tak kunjung terpenuhi oleh jaksa A, Desi pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pringsewu atas dugaan penipuan yang dilakukan jaksa A terhadap Desi. Atas informasi tersebut Amri pun berusaha mengkonfirmasi terhadap Jaksa A melalui pesan melalui media sosial WhatsApp.

"Kemarin (Kamis, 21/10/2021) saya sudah WhatsApp untuk konfirmasi tapi gak ada respon dan akhirnya saya datang ke Kejati untuk ketemu Kasipenkum," jelas Amri.

Namun saat Amri menunggu, ia melihat jaksa A sedang berjalan sehingga ia mengejar sang jaksa untuk mendapatkan konfrmasi terkait berita yang sebelumnya ia kirim.

"Waktu saya temui, jaksa A ngajak saya ke ruangannya di lantai dua, tapi dia meminta saya untuk menitipkan tas dan HP saya ke pos penjagaan, awalnya gak mau karena itu kan alat kerja saya, tapi yaudah saya titip Saja semuanya ke pos itu," ungkapnya.

Saat tiba di ruangan jaksa A, Amri mengaku tidak diberi kesempatan untuk berbicara dan jaksa A langsung berbicara bahwa ia tidak ada hubungan dalam perkara yang dimaksud.

"Dia (jaksa A) bilang kalau dia sudah menangkap layar (screenshoot) pesan yang saya kirim dan sudah menghubungi bagian Cyber Polda Lampung," katanya.

Tak hanya itu, kepada Amri jaksa A mengatakan jika nanti akan ada dua orang yang mencarinya terkait pesan tersebut, "Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi gak ketemu," ungkap Amri sembari menirukan perkataan Jaksa A.

Atas hal tersebut, Jaksa A yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan bahwa kejadian tersebut hanyalah miss komunikasi dari keduanya.

"Sebenarnya tidak mengancam untuk melaporkan, karena beliau (jaksa A) saat itu sedang terburu-buru akan ke Polda Lampung untuk melaporkan perkara lain," katanya.

I Made melanjutkan, atas pesan yang dikirim Amri, jaksa A merasa tersudut pasalnya Jaksa tak merasa menerima sejumlah uang untuk mengurus suatu perkara, "Itu tidak benar, beliau berani mempertanggungjawabkan jika terbukti menerima sejumlah uang," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi menyayangkan adanya intimidasi serta ancaman verbal yang diterima oleh wartawan yang sedang melakukan tugasnya.

"Dan intimidasi ini dilakukan oleh jaksa yang merupakan seorang penegak hukum, seharusnya ia (jaksa ) tau dan bisa membedakan mana wartawan dan yang bukan wartawan," katanya.

 Ia meminta agar Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap oknum jaksa tersebut, pasalnya hal tersebut sangat bertentangan dengan program Korp Adiyaksa.

“Wartawan yang ditangkap saja harus dibebaskan, tapi kenapa ini malah mengancam akan memenjarakan wartawan yang sedang melakukan tugasnya untuk mengonfirmasi suatu perkara?," tandasnya. (Yosephin)

Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR