Selewengkan DAK, Mantan Kadisdik Tuba Divonis Enam Tahun Penjara
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021). Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Terbukti selewengkan dana alokasi khusus (DAK) fisik prasarana APBD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba divonis enam tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021).
"Terbukti bersalah, terdakwa Nassarudin divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," kata Ketua majelis hakim, Efiyanto, Kamis (21/10/2021).
Selain divonis penjara, mantan Kadisdik Tuba itu juga dikenakan denda membayar uang pengganti sebesar Rp2,86 miliar dan apabila tidak bisa membayar selama satu bulan, semua hartanya disita dan jika tidak dapat membayar maka dikenakan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam perkara itu, selain mantan Kadisdik Tuba, terdakwa lain bernama Guntur Abdul Naser divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
"Terhadap terdakwa Guntur Abdul Naser, divonis lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp710 juta dan apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara," lanjutnya.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan Jaksa terdakwa Nassarudin dituntut delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp2,962 miliar di Rp100 juta yang telah disita oleh jaksa.
Sementara terdakwa Guntur Abdel Nasser dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp710 juta dan jika tidak bisa diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, pesahesahat hukum terdakwa, Minggu Abadi Gumay menyatakan pikir-pikir, Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir. (*)
Video KUPAS TV : JURNALIS DIBEGAL PADA AREA KEBUN KARET PURWODADI TANJUNG BINTANG
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Warga Keluhkan Jalan Rusak Sejak 1998 di Karya Jitu Mukti Tulang Bawang
Jumat, 10 April 2026








