• Rabu, 24 April 2024

Polda Lampung Menyegel Lahan Sengketa yang Libatkan Anggota DPRD Way Kanan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 16.17 WIB
355

Polda Lampung melalui Ditreskrimum Subdit II dengan didampingi Penasehat Hukum dari Petani Negara Mulya, saat menyegel lahan sengketa di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/10/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polda Lampung melalui Ditreskrimum Subdit II dengan didampingi Penasehat Hukum dari Petani Negara Mulya, telah menyegel atau melaksanakan pemasangan plang pelarangan aktivitas (status quo) terhadap lahan sengketa di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/10/2021).

Pemasangan plang pelarangan aktivitas tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/ SPKT Res Way Kanan, dugaan tindak Pidana Pengerusakan Tanam Tumbuh (406 KUHP) milik 22 Petani Kampung Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Way Kanan, DA.

Dalam penjelasannya Anton Heri, S.H, yang juga pengacara 22 Petani tersebut mengatakan, awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengerusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh di lahan petani, diduga dilakukan oleh DA pada Kamis (1/8/2019) lalu.

"Maka pada tanggal 20 Agustus di tahun 2019, ke 22 petani tersebut melaporkan yang bersangkutan ke Polres Way Kanan, dengan nomor laporan STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN," kata Anton Heri.

Meski di awal proses penegakan hukum lanjut Anton, untuk klien nya berjalan lambat dan tertatih-tatih, tetapi tetap percaya dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.

"Kami sebagai Tim Penasehat Hukum 22 Warga Negara Mulya sangat mengapresiasi kinerja Bapak Irjen Pol Hendro Sugiatno Kapolda Lampung beserta jajaran nya yang mengambil alih perkara ini dari Polres Way Kanan," ungkapnya.

Hal ini, merupakan hal yang dinantikan oleh para petani, yang merasa terzolimi oleh oknum anggota dewan tersebut.

Langkah konkrit tersebut merupakan sinyal kuat kepada semua pelaku yang punya keterbiasaan melakukan tindakan tidak terpuji/Penindas, perampas hak-hak Rakyat kecil bahwa Pendistribusian Keadilan yang transparan dan tidak memihak masih tegak berdiri di wilayah hukum Polda Lampung.

Anton juga meminta agar Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut, Proaktif dalam mengawasi areal tersebut agar tidak ada aktivitas apapun disana. Segera memeriksa kembali terlapor dan mengumpulkan alat-alat bukti tambahan yang cukup. Segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Status Tersangka pada perkara ini.

"Kami mewakili para petani Kampung Negara Mulya sebagai Tim Penasehat Hukum, menggantungkan harapan besar kepada Polda Lampung segera menuntaskan perkara ini," tegasnya.

Mengingat nasib hidup dan masa depan anak-anaknya dari tanah tersebut. Akibat pengerusakan tanam tumbuh tersebut, memaksa sebagian petani bekerja serabutan tanpa kepastian dengan upah Rp70.000 per hari untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga. (*)


Video KUPAS TV : TANAH LONGSOR DAN POHON TUMBANG DI PEKON KUBU PERAHU, BALIK BUKIT LAMBAR