Penasehat Hukum Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung Kompak Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pengasehat hukum dua
terdakwa kasus dugaan korupsi benih jagung yaitu Edi Yanto dan Imam Mashuri
menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, Kamis
(21/10/2021).
Kuasa hukum mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Lampung, Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay usai sidang mengata kan dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukan, pihaknya keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut umum.
"Diantaranya kami keberatan karena klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya kejelasan dari kerugian negara," kata Minggu Abadi Gumay, Kamis (21/10/2021).
Dia menjelaskan, selain itu selaku kuasa hukum juga keberatan dengan dakwaan dari Jaksa penuntut umum, dalam dakwaan yang tidak menjelaskan secara terperinci, terkait kronologis sehingga kliennya merugikan negara
"Kami menilai bahwa dalam dakwaan Jaksa penuntut umum tidak jelas, cermat dan kabur, sebab dalam dakwaan primer dan subsider tidak dijelaskan kronologisnya serta kami sebagai kuasa hukum juga Keberatan tentang penerapan pasal 2 dan 3, tentang tindak pidana korupsi, sebab klien kami tidak melakukan tindakan pindana korupsi, " jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam kasus itu yang paling bertanggung jawab adalah pihak PPK, Pokja dan PL sebab kliennya hanya sebagai kepala dinas bukan penguasa anggaran.
"Kenapa klien kami yang dijadikan tersang ka, dalam kasus itu kan ada penanggung jawab, atau aktornya, justru dalam kasus ini di jadikan sebagai saksi, " ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Imam Mashuri, selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti juga mengatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
"Pertama kami keberatan, karena klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada kejelasan kerugian negaranya. Kemudian kilen kami hanya sebagai pihak pengadaan saja, "kata Robi Oktora, Kamis (21/10/2021).
Kemudian, dalam nota keberatan pihaknya juga menyampaikan bahwa keberatan atas kerugian negara sebab pengadaan benih jagung kadaluarsa, bukan tidak bisa dipakai semua hanya saja speknya berkurang.
"Kami juga keberatan terkait kerugian negara sementara klien kami juga telah mengembalikan kerungian negara lebih dari satu miliar," ujarnya.
Sidang ditunda hingga kamis (28/10/2021) dengan agenda jawaban tertulis dari Jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kedua terdakwa. (Amri)
Video KUPAS TV : PEMBENTUKAN 5 BUMD BARU BUTUH DANA BESAR, KPK HARUS TURUN TANGAN? (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Dikepung Banjir, Warga Keluhkan Belum Ada Perhatian dari Walikota
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Banjir Kembali Mengancam Bandar Lampung, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Status Awas
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Hamartoni Ahadis Prioritaskan Penyelesaian Masalah Kesehatan dan Pendidikan di Lampura
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Acara Mimbar Demokrasi Berlangsung Sukses, Sutono: PDI Perjuangan Kawal Demokrasi Sejak Orde Baru
Sabtu, 18 Januari 2025