• Senin, 12 Mei 2025

Lagi, Pohon Penghijauan di Metro Kembali Dipasangi Banner Iklan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13.03 WIB
682

Tampak banner iklan yang terpasang di pohon penghijauan menggunakan paku. Ironisnya posisinya bersebelahan dengan plang larangan pemasangan atribut periklanan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Setelah sebelumnya ramai masalah pemasangan iklan banner milik toko ritel di pohon penghijauan, kini sejumlah banner iklan serupa kembali terpaku di sejumlah pohon sepanjang Jl. AH Nasution, Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur.

Dari pantauan Kupastuntas.co, terdapat tiga banner iklan yang dipasang dengan menggunakan paku pada sejumlah pohon jenis mahoni besar. Dua iklan diantaranya ialah pendidikan yang menawarkan pembelajaran Bahasa Inggris.

Dalam banner tersebut tertulis Kampung Inggris Lampung, pusat belajar ngomong Inggris dari nol. Iklan itu juga menginformasikan lokasi pembelajaran yang terdapat di Jl. Pala 5, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Banner iklan kedua ialah bertuliskan BestOne printing yang merupakan iklan usaha percetakan. Ironisnya, terdapat pula iklan di pohon penghijauan yang dipaku tepat disamping plang informasi larangan pemasangan spanduk, umbul-umbul, bendera dengan cara memaku pada pohon penghijauan melanggar Perda nomor 5 tahun 2010.

Salah seorang warga menyampaikan, banner iklan yang terpasang dengan cara dipaku dipohon penghijauan tersebut telah ada sejak sepekan terakhir.

"Persisnya kapan saya kurang tahu, tapi sudah ada mungkin sekitar seminggu lah. Tapi persisnya kurang tau. Ya seharusnya jangan asal dipasang di pohon penghijauan lah, kan banyak tempat iklan lainnya," kata Septian (27) warga setempat, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Kasat Pol-PP Kota Metro Imron mengaku bakal menindaklanjuti laporan warga tersebut. Menurutnya, pemasangan banner iklan pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran.

"Kalau dipasang di pohon penghijauan sudah jelas melanggar Perda nomor 5 tahun 2010 yang telah direvisi menjadi nomor 9 tahun 2017 tentang K3. Sanksinya yang lebih berat dapat dicabut izin usahanya, namun semua berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan," ucapnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Pol-PP juga bakal melakukan penyisiran untuk melakukan pencopotan terhadap sejumlah banner iklan. Sejumlah sanksi juga bakal dikeluarkan oleh Pol-PP.

"Kita akan keliling, patroli lagi. Kita akan baca situasinya, lalu jika ditemukan melanggar langsung otomatis kita copot. Nanti kita akan lihat berapa kali dia melakukan pelanggaran. Pertama teguran, kedua peringatan baru nanti sanksi administratif," ujarnya.

Imron mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan banner dalam bentuk apapun ke pohon penghijauan menggunakan paku.

"Kita akan menggerakkan anggota untuk melakukan penyisiran penertiban hari ini juga. Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang banner-banner tersebut ke pohon penghijauan maupun fasilitas umum," tandasnya. (Arby)

Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI