• Jumat, 17 Januari 2025

Cabuli Bocah, Kakek 60 Tahun di Lampura Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 08.34 WIB
224

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Entah apa yang merasuki benak seorang kakek (BJ) 60 Tahun, warga Kecamatan Sungkai Utara ini, hingga tega-teganya mencabuli bocah sebut saja "bunga" yang masih berusia 9 tahun.

Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini bermula dari kecurigaan saksi Abas keponakan terduga pelaku BJ yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban "Bunga" pada Minggu (17/10/2021) pukul 19.30, kemudian oleh saksi, korban di antar pulang kerumah orang tuanya.

Kejadian ini tak hanya sekali terjadi, beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah di lihat oleh saksi Abas.

Saat setelah korban tiba di rumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban berinisial M bertanya apa yang telah terjadi, korban pun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya, mendengar pengakuan tersebut, M langsung melaporkannya ke polisi.

Dikonfirmasi oleh wartawan, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama membenarkan telah menerima laporan orang tua korban dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.

“Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujar AKP Eko Rendi. Kamis (21/10/2021).

Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota dibantu warga pada Selasa (19/10/2021) pukul 22.00 di depan rumahnya saat Ia sedang menunggu travel diduga hendak melarikan diri.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada dirumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali," ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Riki)

Video KUPAS TV : AKSI NEKAT PENCURI MOTOR DI METRO LUKAI WARGA