• Selasa, 08 Juli 2025

Oknum Polisi Terlibat Perampasan Toyota Yaris, Kapolda: Tak Ada Pilih Kasih Bagi Siapapun

Rabu, 20 Oktober 2021 - 16.49 WIB
235

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Yosephin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yaitu perampasan Mobil Toyota Yaris, Kapolda akan proses anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Bripka IS. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih dalam menindak semua anggota Polri yang melakukan tindakan tidak terpuji. 

"Untuk oknum anggota Polres yang terlibat curas pasti saya pindahkan dengan hukuman pidana dan pasti saya pecat (PTDH)," katanya, Rabu (20/10).

Ia juga menambahkan bahwa akan melumpuhkan semua oknum Polri ataupun pelaku lainnya  yang melakukan perlawanan saat akan diamankan ketika terlibat tindak pidana.

"Kami akan tindak tegas semua oknum yang terlibat tindak pidana tidak terlepas jika menjadi bandar narkotika," jelasnya.  

Hingga kini, lanjut Hendro, sejak ia menjabat sebagai Kapolda Lampung ia sudah memberikan 15 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personil Polri di wilayah hukum Polda Lampung. 

"Tidak ada pilih kasih, sudah ada 15 anggota yang kita pecat dengan tidak hormat (PTDH), " tambahnya. 

Hingga saat ini Satreskrim Polresta BandarLampung berhasil mengamankan dua pelaku perampasan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX, yakni seorang Oknum Polri berisial Bripka IS dan seorang oknum ASN dilingkungan Provinsi Lampung berinisial ARD. 

Hendro mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya yang belum tertangkap, "Dua tersangka lainnya masih dalam pengembangan dan kita imbau agar dapat menyerahkan diri kalau tidak akan kita ambil tindakan tegas," tandasnya. 

Sebelumnya, Kapolresta BandarLampung mengatakan jika pihaknya sudah berhasil mengamankan dua pelaku perampasan, dan kedua pelaku merupakan otak dari aksi tersebut. 

"Kedua tersangka juga yang memaksa pemilik kendaraan untuk naik kedalam mobil kemudian mengancam pemilik mobil dengan yang kita katakanlah Senjata," katanya. 

Ino mengatakan jika kedua tersangka inilah yang mengikat tangan dan kaki, lalu melakban mulut serta mata korban, "Serta ARD ini juga menyetir mobil tersebut dan kemudian menghubungi keluaraga dari pemilik mobil untuk meminta sejumlah uang," ungkapnya. 

Para pelaku ini pun meminta uang dengan nominal awal sebesar Rp 100 juta dan kemudian turun menjadi Rp 10 juta, dan akhirnya antara keluaraga korban dengan para pelaku tidak terjadi transaksi uang yang diminta.

"Kemudian terhadap kedua belah pihak tidak deal mengenai jumlah dan tempat pertemuannya, akhirnya pemilik mobil (korban) diturunkan di wilayah Lampung Tengah, dan kendaraan tersebut dibawa kabur," ujar Ino. (Yosephin)

Editor :