• Senin, 12 Mei 2025

Heboh, Kasus Dugaan Pemalsuan SK Honorer Kembali Terjadi di Metro

Rabu, 20 Oktober 2021 - 19.57 WIB
2.5k

Potret SK aspal yang diterima Kupastuntas.co yang heboh di kalangan pegawai Pemkot Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Belum tuntas kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu alias SK bodong di Kota Metro yang menyeret sejumlah nama oknum ASN, kini kembali muncul kasus menghebohkan serupa dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Dari data yang diperoleh Kupastuntas.co, terdapat petikan keputusan Walikota Metro nomor : 814/ 200/ KPTS/ B-3/ 2021 tentang pengangkatan tenaga kontrak baru dilingkungan pemerintah Kota Metro tahun 2021 mengatasnamakan Walikota Metro.

Dalam surat tersebut berisi keputusan yang menghitung mulai tanggal 1 Desember 2021 mengangkat seorang tenaga kontrak dengan tugas atau pekerjaan sebagai tenaga administrasi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro.

Dalam diktum ke satu, surat tersebut merinci empat poin ketentuan yang harus disepakati korbannya. Pertama, korban harus bersedia menaati segala ketentuan yang berlaku.

Kedua, masa kerja kontrak paling lama satu tahun pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan dapat diperpanjang setiap tahunnya diusulkan kepada Walikota dan Kepala BKPSDM Kota Metro apabila tenaganya masih dibutuhkan dan tersedia anggaran.

Ketiga, apabila tidak diusulkan kembali oleh satuan kerja untuk tahun berikutnya, maka tenaga kontrak tersebut berhenti dengan sendirinya karena kontak kerja tidak diperpanjang.

Poin keempat diktum ke satu itu juga menerangkan bahwa tenaga kontrak bersedia diberhentikan apabila terdapat kebijakan, ketentuan, perintah atau petunjuk dari atasan yang berwenang.

Selanjutnya, tugas-tugas tenaga kontrak yang dimaksud telah dapat digantikan atau diisi oleh PNS baik karena adanya penerimaan atau penambahan PNS.

Kemudian, kondisi keuangan daerah tidak mampu lagi membayar upah/gaji. Berikutnya, tidak memenuhi syarat kesehatan baik jasmani maupun rohani yang berakibat tidak dapat melaksanakan tugas maupun pekerjaan sebagai tenaga kontrak. 

Lalu, tidak disiplin, melanggar etika dan moral, meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut atau selama kumulatif 30 hari kerja. Terakhir ialah melakukan tindak pidana atau pun pelanggaran hukum.

Pada diktum kedua SK tenaga kontrak asli atau palsu alias aspal tersebut memuat upah yang dibebankan dari APBD Kota Metro dalam dokumen DPA-SKPD tahun anggaran 2021.

Uniknya, dalam petikan SK aspal ditembuskan ke delapan tujuan, mulai dari Gubernur Lampung hingga bendahara gaji pada masing-masing SKPD yang dituju.

SK aspal itu juga memuat tandatangan Kepala BKPSDM Welly Adi Wantra dengan stempel cap basah BKPSDM.

SK yang diduga palsu dan menghebohkan tersebut ditetapkan di Metro pada 20 Agustus 2021. Dalam SK aspal itu juga memuat nama Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, Sp, OG (k) tanpa tandatangan.

Dari informasi yang didapat Kupastuntas.co, persoalan SK aspal itu muncul untuk kontrak baru periode Agustus hingga Desember 2021 dengan terduga jaringan baru dilingkungan pegawai Pemkot Metro.

Modusnya, terduga pelaku memunculkan SK baru dengan bentuk yang serupa dengan aslinya. Dengan upaya sedemikian rupa, terduga pelaku meminta pembayaran dengan sejumlah cara.

Pertama melalui transfer dan ada yang diantar langsung kepada pelaku dengan membuat janji pertemuan di pelataran parkir tepat di depan kantor Pemkot Metro.

Saat ditemui media, oknum honorer berinisial ADS diduga menjadi perantara praktik jual beli SK aspal. Oknum tersebut meminta uang tebusan atas SK sebesar Rp12 Juta yang menurutnya akan disetorkan ke atasannya.

Uang belasan juta rupiah yang diminta ADS itu terinci mulai dari uang masuk sebagai Tenaga Honor Kontrak (THK), seragam dan pakaian olahraga.

Berdasarkan pengakuannya, ADS pernah bekerja pada BKPSDM lalu pindah ke bagian umum dan kemudian ditugaskan di Dharma Wanita sebagai ajudan istri mantan Sekda Kota Metro, Nasir AT.

Kini, ADS mengaku ditugaskan di Dekranasda di bawah kendali Silfia Naharani istri Walikota Metro Wahdi. Dalam operasinya ADS menerima uang melalui Bank BCA dengan nomor rekening 1171118251 atas nama Chairini Nur Aqsa.

Ketika ditanya alasannya menggunakan rekening atas nama orang lain, ADS memilih bungkam.

“Saya ditugaskan di sini. Saya ini hanya disuruh, Pak," kata dia sembari berkali-kali meminta diberikan waktu untuk mengembalikan uang SK yang sudah diterimanya, saat bertemu di Centra Kuliner Metro tanggal 5 Oktober 2021 lalu.

Dari kutipan percakapan ADS dengan korban yang diterima Kupastuntas.co, beberapa nama diikutsertakan, demikian pula beberapa dinas, badan serta lembaga pemerintah di Kota Metro. ADS pun menyebut nama kepala BPKAD Supriyadi, Kepala BKPSDM Welly Adi Wantra dan Walikota Metro Wahdi untuk meyakinkan korbannya.

Sementara dari data yang diperoleh, pada Senin (10/10/2021) lalu, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengaku sempat didatangi ADS bersama suaminya yang diduga sebagai anggota Polisi di Mapolres Metro.

Kedatangan keduanya kepada Sekda untuk menceritakan persoalan yang dihadapi. “Saya katakan saja, silakan selesaikan urusannya dengan para korban,” ujar Bangkit.

Bangkit menegaskan bahwa istrinya yang pernah menjabat Kepala Bagian Umum Pemkot Metro tidak terlibat sama sekali dalam kasus ADS tentang pemalsuan SK tenaga honor terbaru.

“Istri saya tidak tahu menahu soal itu,” kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, Sekda telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala BKPSDM Welly Adi Wantra.

Sementara untuk SK aspal yang telah dikeluarkan oknum tersebut diketahui sebanyak 5 SK, salah satunya telah bekerja pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro. (*)


Video KUPAS TV : TANAH LONGSOR DAN POHON TUMBANG DI PEKON KUBU PERAHU, BALIK BUKIT LAMBAR