Tidak Memiliki Izin, Tiga Tambak Udang di Pesibar Disegel
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Tidak memiliki izin, tiga tambak udang di Pesisir Barat (Pesibar) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), didampingi personil TNI dan Polri, Selasa (19/10/2021).
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pesisir Barat Cahyadi Moeis mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pesibar.
"Dimana pembangunan tambak udang tersebut berada dalam zona wisata atau zona larangan pendirian usaha tambak udang," kata Cahyadi, saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Cahyadi juga mengatakan sebelumnya pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat No:600/1068/rek/PUPR/IV.03/2021. Juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang dan mengacu pada petunjuk teknis Perda No.8/2017.
"Atas rekomendasi tersebut kita segera melakukan upaya tindakan, karena memang sebelumnya kita sudah beri peringatan. Bahkan pernah kita lakukan penyegelan terhadap ketiga tambak udang tersebut, namun peringatan tersebut tetap di indahkan dan masih dioperasikan hingga saat ini," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Drs. Jon Edwar mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberikan izin budidaya tambak udang di dua kecamatan yaitu Bengkunat dan Ngaras.
"Karena sesuai Perda hanya dua Kecamatan tersebut yang masuk ke dalam zona industri dan memiliki izin pembangunan usaha tambak udang. Sedangkan 9 Kecamatan lainnya termasuk Kecamatan Lemong yang menjadi lokasi berdiri nya tiga tambak tersebut sudah masuk zona wisata," jelasnya.
Untuk diketahui, tiga tambak udang yang disegel tersebut yaitu Archie Frisian Farm, PT Sumatera Seafood Indonesia dan Andi Riza Farm.
"Sebenarnya ada satu lagi tambak udang disana yaitu CV Lemong Farm tetapi mereka sudah tidak beroperasi lagi setelah diberi peringatan pertama tahun lalu, sehingga sasaran kita hanya tiga tambak udang tersebut," jelas Jon Edward.
Jon Edward berharap, kedepan semua pelaku usaha dapat mematuhi Perda yang ada dan juga melengkapi perizinan usaha yang di miliki agar kedepan tidak terjadi hal yang dapat merugikan pelaku usaha itu sendiri. (*)
Video KUPAS TV : 6 PETUGAS DAMKAR BANTU WARGA LEPASKAN CINCIN PAKAI GERINDA
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024