• Selasa, 08 Juli 2025

Sejak Tahun 2019, OJK Lampung Terima 62 Laporan Pinjaman Online

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09.01 WIB
291

Pertemuan OJK Lampung dan Polda Lampung terkait pinjaman online. Foto : Yosephin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung sejak tahun 2019 telah menerima 62 laporan dan konsultasi dari masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol). 

Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, jika pada tahun 2019 ada sekitar 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi. 

"Rata-rata yang pengaduan melalui telephone dengan alasan tidak bisa membayar karena bunga yang tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data dari korban digunakan pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya dikredit di rekening korban dan identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," katanya, Selasa (19/10). 

Ia menuturkan, hingga bulan Oktober 2021, terdapat 106 perusahaan Pinjol yang legal dan terdaftar pada OJK.

"Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK,  jika di luar itu berarti ilegal, dan sebenarnya kita sudah moratorium perizinan ini sejak bulan februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," jelas Bambang. 

Lanjutnya, untuk para perusahaan yang mendaftarkan ke OJK akan mendapatkan pendampingan atau Regulatory Sandbox atau masa uji coba bagi perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6-12 bulan, bentuk pendampingan yang diberikan seperti memperbaiki perdagangan,  manajemen resikonya, memperbaiki sistem bisnis, hingga nanti benar benar dapat dilepaskan oleh OJK untuk mendapatkan izin.

"Untuk awal mendaftar di IJK kita hanya memberikan terdaftar belum mendapatkan izin, baru nanti beri pendampingan sampai asistensi memenuhi semua Peraturan OJK (POJK), dan para perusahaan dapat melengkapi yang belum lengkap, dan jika perusahaan tidak dapat melengkapi maka status terdaftar nya akan kita cabut namun kalau dapat melengkapi akan kita berikan izinnya," ungkap Bambang. 

Dari 106 perusahaan Fintech Lending (pinjol) tersebut ucapnya, 98 perusahaan sudah mendapatkan izin sedangkan 8 perusahaan lainnya masih berstatus terdaftar.

"Kita bentuk satgas kewaspadaan investasi untuk menangani investasi ilegal serta maraknya pinjol ilegal, dan kami jadikan konsen karena pinjamannya sudah sangat besar," tutur Bambang. 

Bambang mengungkapkan bahwa untuk Kota Bandar Lampung sendiri terdapat satu perusahaan pinjaman online yang legal dan terdaftar di kantor OJK yakni PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam dengan jumlah nasabah lahan sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.

"Bagi masyarakat jika ingin mengetahui informasi terkait pinjaman online dapat menghubungi nomer WA :  081  157 157 157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)," katanya. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad berharap agar Perusahaan  Pinjol yang sudah legal atau mendapatkan Izin dapat memperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun jika adanya perusahaan pinjol yang ilegal yang beroperasi harus ditindaklanjuti.

"Untuk perusahaan yang ilegal akan kita tindaklanjuti, namun harus punya fakta serta datanya. Kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban Pinjol ilegal, karena masih banyak pinjaman online yang sudah memiliki izin," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : TAK ADA AIR BERSIH YANG LAYAK, WARGA LAMBAN BHAYANGKARA PROTES KE DEVELOPER

Editor :