ASN Pemprov Lampung Dilarang Bepergian saat Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Selasa (19/10/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dilarang untuk bepergian saat liburan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada, Rabu (20/10/2021) esok hari.
"Sudah ada surat imbauan yang kami kirimkan kepada instansi agar para ASN ini tidak bepergian saat libur Maulid Nabi Muhammad besok," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Selasa (19/10/2021).
Ia melanjutkan, larangan tersebut juga telah tertuang kedalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya.
"Kalau mau cuti harus izin dengan atasan. Maka atasan harus selektif dalam memberikan izin. Jika memang bukan kebutuhan yang mendesak maka sebaiknya jangan diberikan izin," kata dia.
Ia mengatakan, larangan ASN untuk bepergian keluar daerah tersebut guna memutuskan mata rantai persebaran Covid-19 Meskipun saat ini angka penyebaran Covid-19 di Lampung sudah mulai menunjukkan penurunan.
"Boleh pergi asal dengan alasan yang mendesak. Kalau hanya untuk jalan-jalan maka sebaiknya ditunda dahulu. Jadi lebih baik di rumah bersama dengan keluarga," kata dia.
Menurutnya, semua unsur baik itu pemerintah daerah, masyarakat umum dan juga ASN memiliki peranan nya masing-masing dalam rangka memutuskan mata rantai persebaran Covid-19.
"Maka kita harus bersama-sama untuk memutuskan persebaran Covid-19. Apa lagi Lampung kan cukup berhasil dan saat ini berada di level I pelaksanaan PPKM nya," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : LAPAS KELAS III GUNUNG SUGIH, 56 % DIHUNI OLEH TERPIDANA KASUS NARKOBA
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









