• Minggu, 26 Oktober 2025

Walikota Eva Dwiana Menyayangkan Kasus Asusila yang Marak Terjadi

Senin, 18 Oktober 2021 - 16.50 WIB
225

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Senin (18/10/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyayangkan banyaknya dugaan human trafficking terhadap pengemis dan tindakan asusila kepada anak di bawah umur yang juga terjadi belum lama ini di wilayah Kota Bandar Lampung.

Selain itu, Ia juga meminta agar pelakunya di hukum sesuai dengan dasar hukum yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung mencatat ada 20 laporan kasus pelecehan seksual pada 2021, dan 8 diantaranya adalah kasus terhadap anak.

Seperti kasus yang belum lama ini terjadi, oknum guru ngaji di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung telah melakukan pelecehan seksual terhadap 8 murid nya pada Jumat (15/10/2021).

“Bunda menyayangkan tindakan-tindakan seperti itu. Apalagi Bunda ingin Kota Bandar Lampung tidak hanya indah dan cantik tapi juga aman, nyaman dan damai. Tindakan seperti itu kan bertolak belakang,” kata Bunda Eva, saat dimintai keterangan, Senin (18/10/2021).

Ia juga meminta agar orang tua untuk tidak berhenti mengawasi anaknya, baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di lingkungan pertemanan.

“Apalagi Pak Kapolres juga sedang mendalami kasus tersebut, mencari pelakunya. Seluruh orang tua juga harus waspada, jangan terlalu dilepas, Bunda berharap orang tua senantiasa untuk mengawasi anaknya masing-masing dimanapun berada,” ungkapnya.

“Karena lebih baik mencegah dari pada mengobati. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi, nanti aparat juga akan membantu menangani semuanya,” tambahnya.

Ia juga berharap agar dalam proses hukumnya harus diselidiki sampai ke akar-akarnya.

“Karena Bunda benar-benar ini tidak terjadi lagi khususnya di Bandar Lampung. Bunda ingin Bandar Lampung itu terkenal sebagai kota dengan silaturahminya yang baik, kekompakkannya, itu yang ingin Bunda jaga,” ujarnya.

Kemudian terkait KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Bandar Lampung yang pernah meminta pelaku kasus pelecehan seksual tersebut untuk di kebiri, Eva Dwiana mengatakan, sebaiknya pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.

“Kalau seperti itu kita sesuaikan saja dengan hukumannya yang ada. Kalau kebiri kan tidak ada di Lampung. Semuanya Insya Allah sudah ada dasar hukumnya,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : TAK ADA AIR BERSIH YANG LAYAK, WARGA LAMBAN BHAYANGKARA PROTES KE DEVELOPER