• Senin, 07 Juli 2025

Tok! Sah, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Punya Nakhoda Baru

Senin, 18 Oktober 2021 - 15.19 WIB
143

Prosesi pelantikan Dadi Rachmadi menjadi Ketua PN Tanjungkarang yang baru. Foto: Amri/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Dadi Rachmadi naik jabatan sebagai ketua PN Tanjungkarang menggantikan Timur Pradoko.

Serah terima jabatan dilakukan di pengadilan setempat dalam sidang luar biasa dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Muchamad Djoko, Senin (18/10/2021).

Dalam amanatnya, Muchamad Djoko berpesan kepada ketua yang baru agar dapat melanjutkan program yang lama dan membuatnya lebih baik lagi dan menjaga keharmonisan bersama Forkopimda setempat.

"Harus segera menyesuaikan diri setelah dilantik, untuk melanjutkan program yang sudah ada dan kedepan bisa lebih baik lagi," katanya.

Dalam sambutannya, dia juga berterimakasih kepada pejabat sebelumnya, atas partisipasi kinerjanya selama menjabat sebagai ketua PN.

"Selamat bertugas kepada (Timur Pradoko) semoga dengan pengalaman yang sudah ada bisa lebih baik lagi di tempat baru," ujarnya.

Perlu diketahui, Timur Pradoko berpindah tugas menjadi hakim tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu, Ketua PN Tanjungkarang yang baru, Dadi Rachmadi, ketika ditanyai awak media usai sertijab mengatakan, berjanji akan berusaha melanjutkan kinerja yang telah telah ada dan melakukan penyesuaian.

"Program yang sudah ada akan tetap dipertahankan, semoga kedepan bisa lebih baik lagi, " ujarnya.

Terpisah, ketua PN yang sebelumnya, Timur Pradoko berharap kepada pejabat baru agar dapat lebih meningkatkan kinerja untuk PN Tanjungkarang.

"Kepada ketua PN yang baru saya berharap dapat meningkatkan kinerjanya agar lebih baik dan  bisa meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dan kepada pegawai, agar mendukung semua kebijakan ketua PN yang baru," ujarnya. (Amri)

Video KUPAS TV : BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG MUSNAHKAN BARANG ILEGAL SENILAI 32 MILIAR