• Senin, 12 Mei 2025

Soal Rekomendasi Operasional PT iForte, Pemkot Bakal Panggil Dinas PUTR Metro

Senin, 18 Oktober 2021 - 15.55 WIB
507

Kupastuntas.co, Metro - Kisruh pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik PT iForte di Jalan Bambu Kuning RW 06, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat menjadi cikal bakal munculnya surat rekomendasi bernomor 600/ 1224/ D.3-2/ 2021 yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota setempat.

Pemerintah Kota Metro sebelumnya telah melakukan kroscheck pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) namun tidak ditemukan izin operasional PT iForte. Untuk itu, pihaknya bakal memanggil sejumlah pegawai yang terlibat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut untuk dimintai keterangannya.

Asisten II Pemkot Metro, Yeri Ehwan menegaskan, pihaknya telah mendengar kabar kisruh pemasangan tiang jaringan telekomunikasi milik PT iForte. 

"Jadi dari pemberitaan, kita sudah mendengar adanya kegiatan pemasangan tiang-tiang untuk penarikan jalur telekomunikasi tersebut oleh iForte, satu perusahaan investor," ucapnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (18/10/2021).

Yeri mengaku, berdasarkan hasil pengecekan pada DPM-PTSP tidak ditemukan berkas perizinan lantaran hingga kini Pemkot Metro belum memiliki regulasi perihal penerbitan izin pemasangan tiang tersebut.

"Terkait dengan hal ini, kami sebelumnya sudah koordinasi dengan PTSP, tapi memang disampaikan bahwa kita belum ada produk resmi yang diterbitkan pemerintah daerah terkait itu," ujarnya.

Pihaknya bakal meminta klarifikasi dari Dinas PUTR terkait dengan surat rekomendasi pemasangan tiang jaringan telekomunikasi yang telah dikeluarkan.

"Selanjutnya, berkenan dengan hal tersebut kami nanti akan berkoordinasi lebih lanjut juga dengan dinas PU dalam hal ini yang diinformasikan menerbitkan rekomendasi," bebernya.

Yeri memastikan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pegawai yang menandatangani surat tersebut dan meminta keterangannya untuk kemudian diinformasikan kembali kepada masyarakat.

"Kita akan klarifikasi bagaimana yang sebenarnya. Dalam waktu dekat akan dipanggil, dan apapun penjelasannya akan kami sampaikan lagi ke publik," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, surat izin yang ditunjukkan pihak PT iForte kepada warga itu dikeluarkan oleh Pemkot Metro melalui Dinas PUTR. Surat yang dikeluarkan tertanggal 2 Agustus 2021 itu bernomor 600/ 1224/ D.3-2/ 2021.

Surat tersebut berisi rekomendasi pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan Kota Metro. Surat itu ditujukan kepada PT. Prasetya Dwidharma di DKI Jakarta. Dalam surat rekomendasi tersebut tertulis, berdasarkan surat PT. Prasetya Dwidharma nomor: 0018/ SPO/ DPU/ CTP-PD/ VII/ 2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal permohonan serta pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen atas izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas.

Kemudian, kontrak nomor 4100006597 tanggal 23 Juni 2021 antara PT iForte Solusi Infotek dengan PT. Prasetya Dwidharma sebagai pelaksana pemasangan jaringan serat optik pada ruas jalan Kota Metro.

Selanjutnya, berita acara hasil survey kunjungan lapangan nomor : 1224/ BA-SKL/ RMJ/ D.3-2/ 2021 tanggal 29 Juli 2021. Berdasarkan surat tersebut, PT. Prasetya Dwidharma akan melakukan pemasangan jaringan kabel optik dan penanaman tiang pada ruas jalan di wilayah Kota Metro.

Dalam surat itu, Dinas PUTR Kota Metro menyetujui pemasangan tiang jaringan pada 18 ruas jalan di Metro, yang mana salah satunya ialah Jalan Bambu Kuning di RW 06 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kadis PUTR Ir. Irianto Marhasan dengan tembusan ke Bidang Bina Marga yang juga ditandatangani oleh Doddy Hendri, ST. Surat itu juga ditandatangani oleh pemohon atas nama Adhi Fradila Amidiaz selaku Project Manager PT. Prasetya Dwidharma.  (*)

Video KUPAS TV : KELUHAN WARGA SEBAGAI INOVASI DISDUKCAPIL PROV. LAMPUNG OPTIMALKAN PELAYANAN PUBLIK

Editor :