Polres Lamtim Tangkap Satu Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tiga Rekannya Buron
Kupastruntas.co, Lampung Timur - Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil menangkap AS (18), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (18/10/2021), sementara tiga rekannya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah menjelaskan, AS melakukan tindakan senonoh terhadap KD (13) pada April 2021, bersama tiga rekannya.
Saat itu, salah seorang pelaku berinisal AR, sekitar pukul 18.00 WIB membonceng korban dengan mengendarai sepeda motor, dengan tujuan hendak silaturahmi ke rumah rekan korban, namun tiba di tengah perjalanan, AR justru membelokkan sepeda motor menuju perkebunan sawit.
"AR ini status nya masih DPO, ironis nya setelah AR menyetubuhi korban, lalu menelepon rekannya yang berjumlah tiga orang untuk melakukan tindakan bejat tersebut," kata AKP Ferdiansyah.
Atas perbuatan tersebut AS yang saat ini sudah tertangkap bisa dijatuhi pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Video KUPAS TV : JURNALIS DIBEGAL PADA AREA KEBUN KARET PURWODADI TANJUNG BINTANG
Berita Lainnya
-
Nelayan di Lampung Timur Tewas Diduga Akibat Ledakan Bom Ikan
Minggu, 26 Januari 2025 -
Kejati Lampung dan Tim Ahli Unila Periksa Gerbang Rumdis Bupati Dawam Rahardjo
Jumat, 24 Januari 2025 -
Kebakaran Toko Pakaian Mangga Dua Lamtim, Kerugian Rp 250 Juta Lebih
Jumat, 24 Januari 2025 -
Toko 3 Lantai Mangga Dua Way Jepara Lamtim Ludes Terbakar
Jumat, 24 Januari 2025