Kasus Dugaan Korupsi Rp 280 Juta, Kepala Desa Gunung Besar Lampura Ditahan

PR, Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara saat ditahan, Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - PR (41), Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ditahan Polisi karena terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2018 silam.
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penahanan terhadap PR Kepala Desa Gunung Besar pada Senin (18/10/2021).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan penahanan terhadap Kepala Desa tersebut karena kasus korupsi Dana Desa.
"Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp280 juta," ujar Kasat Reskrim, yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia.
"Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," timpalnya.
Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025