Kasus Dugaan Korupsi Rp 280 Juta, Kepala Desa Gunung Besar Lampura Ditahan
PR, Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara saat ditahan, Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - PR (41), Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ditahan Polisi karena terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2018 silam.
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penahanan terhadap PR Kepala Desa Gunung Besar pada Senin (18/10/2021).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan penahanan terhadap Kepala Desa tersebut karena kasus korupsi Dana Desa.
"Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp280 juta," ujar Kasat Reskrim, yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia.
"Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," timpalnya.
Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









