• Senin, 12 Mei 2025

Diduga Ada Keterlibatan Oknum Lain, Pengacara Pelaku RS Minta Media Tunggu Fakta Persidangan

Senin, 18 Oktober 2021 - 15.29 WIB
379

E. Rudiyanto, pengacara RS yang merupakan bakal tersangka kasus SK tenaga kontrak bodong.

Kupastuntas.co, Metro - Dugaan adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu alias SK bodong kini menjadi teka-teki. Pengacara tersangka RS meminta awak media menanti kejutan dalam fakta persidangan.

Baca juga : Soal SK Bodong, Polisi Amankan Oknum ASN Disporapar Metro

Hal tersebut diutarakan E Rudiyanto, pengacara tersangka oknum ASN berinisial RS saat dikonfirmasi Kupastuntas.co perihal perkembangan atas pendampingan proses hukum kasus SK bodong, Senin (18/10/2021).

Meski belum berkenan menjawab pertanyaan awak media perihal isu dugaan adanya oknum lain yang terlibat. Rudi meminta awak media untuk menunggu klien nya buka mulut menyampaikan dalam fakta persidangan.

"Untuk saat ini belum, kemungkinan ya nanti saat klien kami komunikasi dengan kami. Kami masih melakukan upaya-upaya hukum sampai nanti di persidangan," kata Rudi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (18/10/2021).

Baca juga : Oknum ASN Kembalikan Uang SK Bodong, Total Hingga Rp 500 Juta

Ia menegaskan, upaya pendampingan terhadap tersangka RS tetap akan dilakukan. Sementara perihal fakta baru dibalik polemik SK palsu dengan sendirinya akan terungkap ke publik.

"Kami tetap akan melakukan pembelaan, dalam hal ini pledoi. Untuk kemungkinan, ya nanti dengan sendirinya menunggu klien kami dan kami akan tanyakan semuanya terkait hal itu, karena itu bisa saja terjadi," ungkapnya.

Menurutnya, soal dugaan bakal bertambahnya tersangka atas kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu tergantung pada penyidik Satreskrim Polres Metro. Bukan tanpa alasan, menurutnya hanya penyidik yang mampu melakukan pendalaman dalam hal pemeriksaan.

Baca juga : Perkara SK Bodong di Metro Masuki Babak Baru, Satu Oknum ASN Ditahan Polisi

"Itu semua tergantung dari penyidik, karena itu kewenangan penyidik. Kalau kami selaku pengacaranya hanya sebatas pendampingan hukumnya saja. Kita tinggal nunggu klien kita, sejauh mana. Tinggal tunggu saja fakta persidangan," tegasnya.

Tak hanya itu, Rudi juga menyampaikan bahwa berkas perkara oknum ASN berinisial RS berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

"Dalam hal ini kami sebagai pendamping hukum menyampaikan bahwa klien kami memang telah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Kemudian dari penyidik Polres sendiri sudah melayangkan SPDP ke kejaksaan. Selanjutnya, sampai saat ini masih dalam penyidikan oleh pihak Polres," ujarnya.

Rudi berjanji akan terus berupaya dengan melakukan pendampingan hukum hingga proses persidangan selesai.

"Yang jelas saat ini kami tetap profesional, dalam hal ini melakukan pendampingan hukum saja. Tentunya, setiap proses di Polres Metro tetap kita dampingi," tandasnya. (*)

Editor :