• Minggu, 11 Mei 2025

Curi Motor Ninja di Lamsel, Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Senin, 18 Oktober 2021 - 14.45 WIB
184

Kedua pelaku pencuriaan motor jenis Kawasaki type Ninja. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku yakni MA (20) dan RS (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Mereka diringkus pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 22.30 WIB di kediamannya masing-masing.

Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran mencuri motor jenis Kawasaki type Ninja dengan nomor polisi BE 5153 DP milik korban Mul (37) pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

"Pelaku mencuri motor si Gudang Mebel di Desa Karang Sari Kecamatan Jati agung Lamsel," jelasnya, Senin (18/10/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya dapat dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku berkat adanya rekaman CCTV kejadian pencurian tersebut.

"Korban mengetahui sepeda motornya raib sekitar pukul 11.00 WIB keesokan harinya saat hendak menyusun barang dagangannya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung lalu ditindaklanjuti," jelasnya.

Dari tangan pelaku, jelas Kapolsek, pihaknya berhasil menemukan sepeda motor korban dan sepeda motor Yamaha type Mio sporty tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung guna diproses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana," tutupnya. (*)

Editor :