Tiga Bulan Buron, Satu Pengeroyok Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi

Tersangka AF saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro
Kupastuntas.co, Metro - Setelah lama tak ada kabarnya, perkara pengeroyokan terhadap mahasiswa di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur pada 11 Juli 2021 lalu akhirnya dapat diungkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH., MH mengungkapkan, satu dari lima tersangka pengeroyokan terhadap MRD (23) seorang mahasiswa yang merupakan warga Jalan Way Seputih, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur berhasil ditangkap.
"Tersangka yang kita amankan saat ini ialah AF usia 29 tahun, warga Jalan Cemara, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Untuk empat tersangka lainnya masih dalam pengembangan," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Minggu (17/10/2021).
Kasat yang baru dua Minggu menjabat itu mengungkapkan, tersangka AF berhasil diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 314 / VII / 2021 / SPKT / POLRES METRO / POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Juli 2021.
"Peristiwa pengeroyokan nya ini berlangsung pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 03.00 WIB atau dini hari di Jalan Sutan Syahrir. Untuk motif pengeroyokan nya sendiri masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
AKP Firmansyah menerangkan, kronologi pengeroyokan terhadap mahasiswa itu dilakukan oleh lima orang. AF yang ditangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Stadion Kecamatan Metro Timur itupun kini masih dalam pemeriksaan.
"Pada saat tersangka sedang berada di jalan raya stadion langsung diamankan. Saat dimintai keterangan awal, tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan. Kemudian tersangka AF kami amankan di Mapolres Metro," bebernya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa, akibat pengeroyokan tersebut, korban MRD menderita luka pada bagian kepala serta lebam di sejumlah bagian badan.
"Jadi pelaku pengeroyokan kurang lebih 5 orang, mereka dengan cara memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangan dan batu. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala, luka lebam dibagian mata kanan dan kiri, luka dibagian telinga, luka lecet pada bagian lengan kiri dan dengkul kanan," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara, ke empat rekan AF kini menjadi buronan Polisi. (*)
Berita Lainnya
-
Jurnalis Kupas Tuntas Raih Penghargaan Peduli Lingkungan dari GML
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Lukman Hakim: Kadis Pendidikan Harus Punya Pengalaman Mengajar
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Puluhan Tahun Hidup Tanpa Identitas, Warga Karangrejo Metro Akhirnya Miliki KTP dan Bisa Berobat
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Kehilangan Rp161 Miliar, Pemkot Metro Siapkan Strategi Fiskal Selamatkan Pembangunan
Senin, 20 Oktober 2025