• Senin, 07 Oktober 2024

Judi Togel, Dua Warga Way Ratai Pesawaran Ditangkap Polisi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 10.35 WIB
838

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Dua warga Kecamatan Way Ratai ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran di warung sembako Tito yang diduga sebagai tempat bermain judi togel. 

Pelaku yang ditangkap yaitu Rh (51) seorang buruh asal Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai dan MB (29) pekerja honorer asal Desa Aglo Kecamatan Way ratai Kabupaten Pesawaran. 

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin yang diwakili Kanit Resum Satreskrim Polres Pesawaran, AIPTU Tri Antori mengatakan, pihaknya menangkap pelaku kasus perjudian semalam Sabtu (16/10/2021) pukul 23.00 WIB yang langsung dipimpin oleh dirinya. 

"Jadi semalam sebelum penangkapan sekitar jam 21.00 kami mendapat laporan dari masyarakat terkait tindak pidana perjudian dan setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan,"katanya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021). 

Kemudian pada pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku Rh sedang berada di warung sembako di desa setempat, kemudian pihaknya langsung bergerak ke warung tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku kasus perjudian togel. 

"Kami langsung bergerak ke warung sembako itu dan berhasil menangkap Rh, saat dilakukan penggeledahan kami menemukan hasil rekapan di kantong celananya,"utasnya.

Ia menambahkan, menurut pengakuan pelaku Rh bahwa sudah menyetorkan uang togel kepada MB yang diduga sebagai bandar togel. 

"Saat itu tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap MB yang jaraknya 50 meter dari tempat warung sembako, setelah berhasil ditangkap kami langsung melakukan penggeledahan," jelasnya. 

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A-735/X/2021/SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 16 Oktober 2021 dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu diantaranya dua buah kertas yang berisi rekapan nomor togel, satu unit handphone merk Oppo dan uang yaitu sebesar Rp 232.000.

"Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Editor :