Farizal Badri Tak Hadir, Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi PT LJU Diundur Pekan Depan
Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini tidak hadir sebagai saksi terkait pemeriksaan dugaan kasus korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (15/10/2021).
Kuasa hukum Farizal, Irwan Aprianto mengatakan, kliennya tidak hadir karena ada keperluan mendadak.
"Klien kita tidak bisa hadir karena adanya keperluan mendadak keluarga. Jadi beliau tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi," kata Irwan.
Irwan menjelaskan, kliennya minta agar pemeriksaan diagendakan pada Selasa depan (19/10/2021).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan ulang pada pekan depan.
Untuk diketahui, hasil audit dari BPKP kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar dan telah ditetapkan dua tersangka yaitu AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. Dugaan korupsi yakni terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Bantu Nelayan Rangai Tri Tunggal Gunakan PLTS, Hemat Biaya Operasional Melaut
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan, Ini Rincian Namanya
Jumat, 24 Oktober 2025 -
5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Jumat, 24 Oktober 2025









