Farizal Badri Tak Hadir, Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi PT LJU Diundur Pekan Depan

Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini tidak hadir sebagai saksi terkait pemeriksaan dugaan kasus korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (15/10/2021).
Kuasa hukum Farizal, Irwan Aprianto mengatakan, kliennya tidak hadir karena ada keperluan mendadak.
"Klien kita tidak bisa hadir karena adanya keperluan mendadak keluarga. Jadi beliau tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi," kata Irwan.
Irwan menjelaskan, kliennya minta agar pemeriksaan diagendakan pada Selasa depan (19/10/2021).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan ulang pada pekan depan.
Untuk diketahui, hasil audit dari BPKP kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar dan telah ditetapkan dua tersangka yaitu AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. Dugaan korupsi yakni terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung', Tiga Tersangka Diamankan
Senin, 07 Juli 2025 -
Agus Nompitu Kembali Jabat Kepala Disnaker Lampung
Senin, 07 Juli 2025 -
1.215 Persetujuan Bangunan Gedung Terbit di Lampung
Senin, 07 Juli 2025 -
PPATK Ungkap 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Senin, 07 Juli 2025