Farizal Badri Tak Hadir, Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi PT LJU Diundur Pekan Depan
Foto: Amri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini tidak hadir sebagai saksi terkait pemeriksaan dugaan kasus korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (15/10/2021).
Kuasa hukum Farizal, Irwan Aprianto mengatakan, kliennya tidak hadir karena ada keperluan mendadak.
"Klien kita tidak bisa hadir karena adanya keperluan mendadak keluarga. Jadi beliau tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi," kata Irwan.
Irwan menjelaskan, kliennya minta agar pemeriksaan diagendakan pada Selasa depan (19/10/2021).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan ulang pada pekan depan.
Untuk diketahui, hasil audit dari BPKP kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar dan telah ditetapkan dua tersangka yaitu AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. Dugaan korupsi yakni terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. (*)
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025









