• Kamis, 28 November 2024

Tak Miliki Izin, Tiga Tambak Udang di Pesibar Akan Disegel

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16.28 WIB
173

Plt. Kasat Pol-PP Pesisir Barat Cahyadi Moeis. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan menyegel tambak udang yang beroperasi tanpa izin di kabupaten setempat.

Plt. Kasat Pol-PP Pesisir Barat Cahyadi Moeis mengatakan pihak nya saat ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk di lakukan penyegelan.

"Kita tinggal mengatur waktu penyegelannya saja, dan rencananya jika tidak ada perubahan Selasa (19/10) mendatang kita sudah ke lokasi untuk melakukan penyegelan," kata Cahyadi saat di konfirmasi, Kamis, (14/10/2021).

Cahyadi mengatakan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat No:600/1068/rek/PUPR/IV.03/2021, juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang dan mengacu pada petunjuk teknis Perda No.8/2017.

"Karena lokasi yang digunakan untuk tambak udang tersebut merupakan zona wisata, sehingga dilarang mendirikan atau mengoperasikan tambak udang yang termasuk ke dalam zona wisata sesuai dengan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW)," jelasnya.

Cahyadi mengatakan saat ini ada 3 tambak udang yang akan menjadi target operasi penyegelan yang berada di kecamatan Lemong, diantaranya Archie Frisian Farm, PT. Sumatera Seafood Indonesia, dan Andi Riza Farm.

"Kita akan turunkan tim sebanyak dua pleton, dimana masing-masing pleton terdapat 30 orang untuk membantu mengamankan penyegelan tersebut, nantinya kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu mengamankan jalannya penyegelan," kata Cahyadi.

Ditambahkannya, Satpol-PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat selalu berupaya untuk melaksanakan peraturan yang berlaku.

"Kita tidak akan tebang pilih, siapapun yang melanggar peraturan daerah, dan kita ditugaskan untuk menegakkan peraturan tersebut maka siapa pun akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesisir Barat Jon Edwar, mengatakan bahwa saat ini piha nya hanya memberikan izin budidaya tambak udang di dua kecamatan yaitu Bengkunat dan Ngaras.

"Kita hanya memberikan izin pembangunan budidaya tambak udang di kecamatan Bengkunat dan Ngaras, selain daripada itu kita tidak pernah memberikan izin (ilegal) sehingga sesuai perda yang berlaku semua jenis usaha yang tidak memiliki izin akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Jon Edward. (Echa)

Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI