Resahkan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jati Agung Lamsel
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Resahkan warga, Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) menangkap YH (21), seorang pelaku pengedar sabu asal Desa Rulung Raya Kecamatan Natar di sebuah rumah warga Desa Sukoharjo, Jati Agung pada Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jati Agung.
"Masyarakat sudah resah dengan keberadaan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba," kata Anwar, Kamis (14/10/2021).
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip bening.
"Selain itu diamankan juga satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet kecil, dua pak plastik klip bening, satu bungkus plastik bening bekas pakai dan satu buah sekop terbuat dari sedotan," tuturnya.
Iptu Mayer menambahkan, pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari A warga Tegineneng yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Saat dilakukan pengejaran ke rumah orang yang disebut itu, pelaku sudah tidak ada," jelasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI
Berita Lainnya
-
Drama Kasus Amsal Sitepu Terungkap di DPR, Kajari Jelaskan Penahanan, Dugaan Intimidasi Dibantah
Kamis, 02 April 2026 -
DPR Dalami Kasus Amsal Sitepu, Komisi III Tegaskan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum
Kamis, 02 April 2026 -
Parkiran Pantai Sanggar Beach Lamsel Tak Aman, Mobil Brio Raib
Kamis, 02 April 2026 -
Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni Capai 3 Km, Polisi Terapkan Delay System
Selasa, 31 Maret 2026








