Polsek Punggur Lamteng Ringkus Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kupastuntas.co, Lampung
Tengah - Jajaran Satuan Kepolisian Punggur menangkap tiga orang pelaku
pencabulan yang mengakibatkan korbannya yang masih dibawah umur hamil lima bulan.
Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di kampung Kota Gajah Timur, Lampung Tengah dan masih tinggal satu dusun, ketiganya ialah AP (21), FF (20) dan SR (20).
Kapolsek Punggur Iptu Mualim menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap hari Rabu (13/10/21) sekitar Jam 15.00. Pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan dari korban yang tak bisa disebutkan identitasnya karena masih dibawah umur.
Adapun kronologis kejadian bermula ketika para pelaku sedang pesta minuman keras di sebuah tempat pencucian motor dekat Bakso Enggal Kampung Kotagajah. Salah satu pelaku berinisial R yang saat ini sedang buron bersama ketiga rekannya kemudian memaksa korban meminum 1 gelas minum keras beralkohol hingga habis.
Setelah diberi lagi satu gelas minuman dan disuruh menghabiskannya, korban yang kepalanya merasa pusing kemudian diajak para pelaku pindah ke warung kosong, disana pelaku minum tuak lagi dan tidak lama kemudian korban diajak pelaku R ke dalam warung lalu korban langsung dibuka baju dan celananya oleh Pelaku R.
Di warung itu korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku, setelah selesai korban diantar pulang, sekira jam 22.00 pada hari Rabu (12/05/2021).
Akibat dari kejadian tersebut korban hamil lima bulan,
dengan diantar kakeknya korban melapor
ke Polsek Punggur pada Tanggal 06 Oktober 2021, dikarenakan kedua orang tuanya sedang
bekerja di Batam.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti , pihak kepolisian kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkap 3 orang. Sedangkan untuk pelaku lain masih dalam pengejaran petugas. Pihaknya menambahkan proses penyidikan selanjutnya akan diserahkan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Towo)
Video KUPAS TV : LAPAS KELAS III GUNUNG SUGIH, 56 % DIHUNI OLEH TERPIDANA KASUS NARKOBA
Berita Lainnya
-
Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung. Kejari Setorkan Uang Pengganti Rp400.033.745 ke Kas Negara
Kamis, 25 April 2024 -
5 Kapolsek dan 5 Penjabat Sementara di Lampung Tengah Diganti
Kamis, 25 April 2024 -
Pembunuhan Terjadi di Lampung Tengah Gegara Diejek Saat Bonceng Pacar
Rabu, 24 April 2024 -
Curi Pick Up Muatan Sembako di Pasar, Residivis Asal Lamteng Ditangkap Polisi
Selasa, 23 April 2024