CV Bumi Waras Masih Andalkan Penjualan Tapioka, Minyak Goreng dan Gula

Wakil Pimpinan Perusahaan CV Bumi Waras, Agus Susanto. Foto: Reza/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - CV Bumi Waras masih mengandalkan penjualan tapioka, minyak goreng dan gula di tengah pandemi Covid-19. Meskipun merasakan dampak, namun perusahaan tidak melakukan pengurangan pekerja maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini ada sekitar 10 ribu tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari CV Bumi Waras. Hingga kini belum ada satupun pekerja yang diliburkan karena pandemi Covid-19. Wakil Pimpinan Perusahaan CV Bumi Waras, Agus Susanto mengatakan, CV Bumi Waras berupaya terus menjalankan bisnis dengan mempekerjakan seluruh karyawan selama pandemi Covid-19.
“Dimasa pandemi ini pengaruhnya memang cukup besar, namun tidak sampai ada PHK. Walaupun ada pengaruh dimana setiap awal tahun biasanya naik gaji, tapi selama dua tahun ini karyawan tidak naik gaji,” kata Agus sembari tertawa saat bersilaturahmi dengan CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang di kantor Kupas Tuntas Tanjung Senang, Kamis (14/10).
Agus mengatakan, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada produk CV Bumi Waras yang akan diekspor. Omzet mengalami penurunan karena turunnya daya beli masyarakat. Ia melanjutkan, CV Bumi Waras sangat mendukung program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah, dengan mengalihkan tanaman singkong ke tebu. “Sehingga beberapa lahan kami kini ditanam tebu, untuk mendukung program swasembada gula tersebut,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, CV Bumi Waras juga mendukung kebijakan Gubernur Lampung yang akan menutup perusahaan swasta yang membeli singkong petani di bawah harga Rp900 per kilogram.
“Kami mendukung kebijakan Gubernur. Kami justru mendobrak harga paling tinggi untuk pembelian singkong. Belasan pabrik kami di Lampung menampung penjualan singkong dari petani paling besar, seperti pabrik di Lampung tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Lampung Selatan,” papar dia.
Namun, Agus juga mengeluhkan masih sering terjadinya okupansi lahan perusahaan oleh warga setempat. Agus mencontohkan, okupansi lahan milik CV Bumi Waras di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah seluas 900 hektar oleh warga yang sudah berlangsung selama 4 tahun. Hingga kini lahan tersebut tidak bisa digarap CV Bumi Waras.
“Sebelumnya sudah kami selesaikan dengan memberikan tali asih kepada warga setempat sebesar Rp3 juta per hektar. Namun 6 bulan kemudian muncul lagi warga yang klaim lahan tersebut. Sampai saat ini mereka menduduki lahan tersebut,” ungkap Agus.
Agus melanjutkan, kejadian serupa juga terjadi terhadap lahan milik CV Bumi Waras yang ada di Way Kanan. “Ratusan hektar lahan kami pun diduduki oleh warga setempat. Mereka meminta ganti rugi. Sering terjadinya okupansi lahan itu membuat perusahaan sulit untuk berinvestasi ke daerah-daerah lainnya di Provinsi Lampung,” terang dia.
Agus menghimbau kepada kepala daerah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha yang akan berinvestasi di Lampung. “Kepastian hukum harus ditegakan dengan benar, dan peraturan daerah yang dibuat harus dilakukan dengan baik,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MESKI RESMI DIBUKA KEMBALI, PERHITUNGAN PAJAK BAKSO SONY MASIH BELUM SELESAI
Berita Lainnya
-
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Hadir Mendukung Tumbuh Kembang Balita di Indonesia
Jumat, 25 April 2025 -
Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme melalui Film Road to Resilience
Jumat, 25 April 2025 -
Ruko dan Gudang di Tanjung Senang Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Capai 200 Juta
Jumat, 25 April 2025 -
Dana Hibah Pilkada 15 Bawaslu 235,5 Miliar Rawan Penyimpangan
Jumat, 25 April 2025