BPKP Sebut PAD Bandar Lampung Sektor Hotel dan Restoran Meningkat Signifikan

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Sumitro. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, menyebutkan jika pendapatan asli daerah (PAD) kota Bandar Lampung dari sektor hotel dan restoran mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Sumitro mengatakan, perolehan PAD dari sektor restoran pada bulan Januari hingga Mei sebesar Rp27 miliar. Namun pada Juni hingga September atau dua setengah bulan saja mengalami peningkatan menjadi Rp20,6 miliar.
"Pendapatan dari sektor restoran ini mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp5,4 miliar setiap bulannya sedangkan sekarang menjadi Rp8,3 miliar. Jadi dalam sehari kira-kira ada Rp101 juta yang masuk ke kas daerah," kata Sumitro saat dimintai keterangan, Kamis (14/10/2021).
Sementara itu PAD dari sektor perhotelan dari bulan Januari hingga Mei sebesar Rp10,5 miliar. Sementara pada bulan Juni hingga September atau dua setengah bulan saja PAD dari sektor hotel sudah mencapai Rp5,6 miliar.
"Jadi dalam sebulan penerimaan dari pajak perhotelan bisa mencapai Rp2,2 miliar. Pemerintah daerah sudah memberikan izin usaha hingga izin mendirikan bangunan sehingga para pengusaha diminta untuk terbit dalam membayar pajak," kata dia.
Ia mengatakan, dengan jumlah tersebut diharapkan PAD kota Bandar Lampung pada tahun 2021 yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp 340 miliar dapat meningkatkan hingga Rp 476 miliar yang bersumber dari pajak hotel dan restoran.
"Pendapatan di kota Bandar Lampung kan banyak ya mulai pajak hotel dan restoran, PKB, BPNKB, Parkir, reklame. Rata-rata di beberapa daerah ini masih rendah di pajak hotel dan restoran. Karena itu kita lihat kecil maka kita bantu pacu pendapatan. Dan ini diharapkan bisa kami lakukan di semua daerah," kata dia.
Menurut Sumitro, pihaknya juga secara rutin memberikan pengertian kepada para pengusaha yang ada di kabupaten/kota tentang kewajiban membayar pajak seperti yang telah tertuang dalam Undang-undang serta Peraturan Daerah.
"Selama ini kami melihat pemerintah daerah kabupaten/kota kesulitan merealisasikan PAD terutama pajak hotel dan restoran. Alasan klasiknya adalah adanya pandemi Covid-19. Padahal masyarakat kita disiplin dalam membayar pajak," katanya lagi. (*)
Berita Lainnya
-
Bapenda Lampung Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Sugar Group Company
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kolaborasi Dengan Akademisi, Kementan Percepat Transformasi Pertanian Modern
Kamis, 12 Juni 2025 -
PTPN I Regional 7 Nyatakan Aset Lahan di Way Berulu 'Klir'
Kamis, 12 Juni 2025 -
Tiga Calon Resmi Ambil Formulir Ketua Umum KONI Lampung, Tahap Pendaftaran Ditutup
Kamis, 12 Juni 2025