• Kamis, 28 Maret 2024

Soal Tarif Masuk Kawasan Wisata, Dispar Pesibar Tunggu Pengesahan Perbup

Rabu, 13 Oktober 2021 - 16.53 WIB
20

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) turunan Peraturan Daerah (Perda) setempat No. 3 Tahun 2021 Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.

Kepala Dinas Pariwisata Drs.Gunawan, M.Si., melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Pariwisata Hudri, S.Km, M.M,. mengatakan, hingga kini pihak nya masih menunggu pengesahan perbub tersebut salah satunya terkait besaran retribusi tempat rekreasi.

"Seperti di objek wisata Labuhan Jukung dan juga objek wisata lain nya hingga saat ini kita masih menunggu pengesahan tersebut terkait besaran retribusi, salah satunya tarif kunjungan wisatawan baik lokal atau pun mancanegara," jelas Hudri, Rabu (13/10/2021).

Hudri mengatakan, jika Perbup tersebut telah disahkan pihak nya akan segera mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat dan juga pihak-pihak terkait.

"Karena hingga saat ini untuk kunjungan di semua objek wisata kita masih belum dikenakan tarif, sehingga jika Perbup telah di sahkan akan ada tarif khusus bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata," jelasnya.

Hudri menjelaskan, berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2021 besaran tarif retribusi tempat wisata serta olahraga di antaranya wisata pantai, air terjun dan wisata air lain nya dikenakan tarif Rp3.000 bagi wisatawan lokal, dan Rp10.000 bagi wisatawan mancanegara per-orang sekali masuk.

"Kemudian wisata Surfing besaran tarif nya Rp100.000 bagi wisatawan lokal, dan Rp1.000.000 bagi wisatawan mancanegara per-orang sekali kunjungan," paparnya.

Sedangkan untuk tarif kendaraan yang masuk bagi kendaraan roda lebih dari empat besaran tarifnya Rp7.000, kendaraan roda empat Rp5.000 dan kendaraan roda dua Rp3.000 sekali masuk ke semua kunjungan objek wisata.

"Jadi kita tegaskan bahwa selama Perbup tersebut belum disahkan, maka tarif kunjungan per-orang dan per-kendaraan masih digratiskan. Jadi jika ada yang menagih retribusi bisa di pastikan hal tersebut ilegal," tandasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->