Menggandeng Banten, Lampung Siap Jadi Tuan Rumah PON 2028
Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung optimis menjadi tuan rumah bersama dengan Provinsi Banten pada perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) Tahun 2028.
Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, Descatama mengatakan, bahkan keseriusan Pemprov Lampung ingin menjadi tuan rumah yakni menggelar pertemuan dengan Pemprov Banten beberapa waktu lalu.
“Kami sudah ada komunikasi dengan Pemprov Banten, dan kami sepakat mengajukan untuk menjadi tuan rumah pada ajang PON 2028 mendatang,”kata dia, Rabu (13/10).
Sesudah pertemuan dengan Pemprov Banten, pihaknya langsung melakukan pembicaraan bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
“Tentunya semua pertemuan ini, karena dukungan dan kemauan Gubernur Lampung agar Lampung menjadi Tuan Rumah PON mendatang,”katanya.
Terkait kesiapan itu, Pemprov sudah menyiapkan lahan di kawasan Kota Baru untuk membangun Sports Center.
“Selain itu renovasi tempat olahraga seperti kawasan PKOR Way Halim,”ucapnya.
Dengan menjadi tuan rumah, ia berharap, dapat menumbuhkan perekonomian dan wisata di provinsi Lampung.
"Pasti ada manfaatnya, yakni UMKM warga meningkat, dan wisata di Lampung menjadi lebih terkenal,”tandasnya.
Saat disinggung mengenai besaran bonus yang akan diberikan oleh Atlet PON yang mendapatkan emas, perak dan perunggu pada PON tahun ini, Pemprov sedang melakukan kajian besaran dan pelaksanaan pencairan nya.
Menurutnya, untuk besaran bonus yang diberikan saat ini sedang dibahas di TP4D bersama DPRD Provinsi Lampung.
“Kalau besaran anggaran bonus sampai saat ini masih digodok,”ucapnya.
Sehingga pemberian bonus untuk atlet PON akan diberikan pada anggaran tahun 2022 mendatang. “Pastinya masuk di APBD tahun 2022,”tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








