• Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Kepala Kampung Subangjaya Lamteng Didakwa Korupsi Dana BUMK Rp410 Juta

Rabu, 13 Oktober 2021 - 14.12 WIB
124

Ketua Majelis Hakim, Efiyanto memimpin sidang korupsi dana BUMK, Subangjaya, Lampung Tengah di PN kelas 1A, Tanjungkarang. Foto: Amry/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Antoni Gopur (42) mantan Kepala Kampung Subangjaya, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng) didakwa dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Pengadilan Negeri (PN), Tanjunkarang kelas 1A, Rabu (13/10/2021). 

Antoni didakwa korupsi dana BUMK senilai Rp415 juta, dalam sidang secara daring yang dipimpin ketua Majelis hakim, Efiyanto dan Jaksa penuntut umum, Akhmad Rafliansyah Pasra dan rekan-rekan.

Dalam dakwaan, Jaksa Akhmad mengatakan, kasus itu bermula dari Antoni sebagai kepala kampung periode 2013-2019 itu, diduga melakukan penyimpangan dana pembangunan fisik dan dana penyertaan modal BUMK.

"Dari hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Lamteng ditemukan ada kerugian negara, senilai kurang lebih Rp410 juta," kata Akhmad, Rabu (13/10/2021). 

Akhmad dalam dakwaan menjelaskan, terdakwa pada tanggal 10 September 2017 memutuskan dan menandatangani SK Nomor 11/KPTS/05/2017 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) “MITRA KAMPUNG” Kampung Subangjaya, yang menetapkan saksi Nurdin selaku ketua dan saksi Nurdin selaku bendahara.

Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2019 Kepala Kampung Subangjaya menetapkan dan menandatangani Peraturan Kampung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2019.

Dan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan selaku kepala kampung dengan mengelola sendiri uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dan tidak melibatkan aparatur kampung serta tidak membelanjakan seluruh uang APBK sesuai peruntukkannya. Dan terdakwa tanpa hak telah menggunakan uang APBK untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Terdakwa Antoni Gopur didakwa dan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3)  sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : ANAK 14 TAHUN DI LAMSEL DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI

Editor :

Berita Lainnya

-->