KPK Periksa Pejabat Pemkab Lampura Terkait Perkara Fee Proyek

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam rangka pengembangan penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya kali ini melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi.
"Tim penyidik kali ini melakukan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," katanya, Kamis (13/10).
Ia mengatakan, kedua saksi ini merupakan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
"Yakni Fadly Achmad berprofesi sebagai Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara dan Ero Dikaro Manan seorang Anggota Pokja ULP," jelasnya,
Sebelumnya, Selasa (24/08/2021) KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Ketujuh saksi yakni Andrio Sangun seorang Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kab. Lampung Utara, Ansyori Sabak yang merupakan Pengelola di PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana.
"Lalu Ahmad Dani, Amrullah Uzir, Indra Jaya Hamzah yang merupakan seorang wiraswasta, M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso seorang pensiunan PNS, dan Andi Achmad Jaya seorang wirasistwa pada CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
SK Pengangkatan PPPK Pemprov Lampung Tahap Satu Dibagi Akhir Juli 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
19 Jemaah Haji Lampung Wafat, 2 Kloter Terakhir Pulang Besok
Selasa, 08 Juli 2025 -
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025