KPK Periksa Pejabat Pemkab Lampura Terkait Perkara Fee Proyek
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam rangka pengembangan penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya kali ini melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi.
"Tim penyidik kali ini melakukan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," katanya, Kamis (13/10).
Ia mengatakan, kedua saksi ini merupakan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
"Yakni Fadly Achmad berprofesi sebagai Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara dan Ero Dikaro Manan seorang Anggota Pokja ULP," jelasnya,
Sebelumnya, Selasa (24/08/2021) KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Ketujuh saksi yakni Andrio Sangun seorang Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kab. Lampung Utara, Ansyori Sabak yang merupakan Pengelola di PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana.
"Lalu Ahmad Dani, Amrullah Uzir, Indra Jaya Hamzah yang merupakan seorang wiraswasta, M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso seorang pensiunan PNS, dan Andi Achmad Jaya seorang wirasistwa pada CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
6.000 Warga Cek Kesehatan Gratis Serentak di Bandar Lampung
Rabu, 01 Juli 2026 -
Oknum ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan Ribuan Dus MinyaKita
Rabu, 01 Juli 2026 -
Dinilai Langgar Aturan, Komisi I DPRD Lampung Desak Disdik Copot Kepsek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah
Rabu, 01 Juli 2026 -
Rektor Baru Itera Targetkan Gebrakan 100 Hari Kerja, Fokus Infrastruktur hingga Riset Berdampak
Rabu, 01 Juli 2026








