KPK Periksa Pejabat Pemkab Lampura Terkait Perkara Fee Proyek
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam rangka pengembangan penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya kali ini melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi.
"Tim penyidik kali ini melakukan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," katanya, Kamis (13/10).
Ia mengatakan, kedua saksi ini merupakan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
"Yakni Fadly Achmad berprofesi sebagai Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara dan Ero Dikaro Manan seorang Anggota Pokja ULP," jelasnya,
Sebelumnya, Selasa (24/08/2021) KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Ketujuh saksi yakni Andrio Sangun seorang Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kab. Lampung Utara, Ansyori Sabak yang merupakan Pengelola di PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana.
"Lalu Ahmad Dani, Amrullah Uzir, Indra Jaya Hamzah yang merupakan seorang wiraswasta, M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso seorang pensiunan PNS, dan Andi Achmad Jaya seorang wirasistwa pada CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rp 223 Triliun Dana Pendidikan Dialihkan untuk MBG, Hampir 30 Persen Anggaran Pendidikan 2026
Rabu, 25 Februari 2026 -
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan di Lampung Selatan, Drainase Jadi Prioritas
Rabu, 25 Februari 2026 -
Ngabuburit di Pasar Jatimulyo Lamsel, Gubernur Mirza Borong Sayuran
Rabu, 25 Februari 2026 -
Karyawan di Bandar Lampung Jadi Korban Curat, Uang Rp 436 Juta Raib
Rabu, 25 Februari 2026









