KPK Periksa Pejabat Pemkab Lampura Terkait Perkara Fee Proyek
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam rangka pengembangan penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika pihaknya kali ini melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi.
"Tim penyidik kali ini melakukan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," katanya, Kamis (13/10).
Ia mengatakan, kedua saksi ini merupakan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
"Yakni Fadly Achmad berprofesi sebagai Plt Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Utara dan Ero Dikaro Manan seorang Anggota Pokja ULP," jelasnya,
Sebelumnya, Selasa (24/08/2021) KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Ketujuh saksi yakni Andrio Sangun seorang Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kab. Lampung Utara, Ansyori Sabak yang merupakan Pengelola di PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana.
"Lalu Ahmad Dani, Amrullah Uzir, Indra Jaya Hamzah yang merupakan seorang wiraswasta, M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso seorang pensiunan PNS, dan Andi Achmad Jaya seorang wirasistwa pada CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








