Korupsi Benih Jagung Disidangkan, PT Dempo Agro Pratama Inti Tak Miliki Kualifikasi, Negara Merugi 7,5 Miliar

Sidang kasus dugaan korupsi benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang,Bandar Lampung Rabu (13/10/2021).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah sebelumnya sempat ditunda sidang terhadap dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi benih jagung akhirnya di gelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang,Bandar Lampung Rabu (13/10/2021).
Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim, Hendro Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum, Vita Hestiningrum dan Voland, dua terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Lampung Edi Yanto dan rekanan Imam Mashuri serta penasehat hukum kedua terdakwa.
Jaksa penuntut umum, Vita Hestiningrum dalam dakwaan mengatakan bahwa PT Dempo Agro Pratama Inti tidak memiliki kualifikasi dan menyediakan benih jagung tidak sesuai spesifikasi, sehingga berakibat merugikan negara, sebesar Rp 7,5 miliar.
"Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Provinsi Lampung pada tahun 2017 mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementrian Pertanian, dengan besaran Rp 145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektar. PT Dempo Agro Pratama Inti yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi " katanya, Rabu (13/10/2021)
Dia menjelaskan, bahwa terdakwa Edi Yanto memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati yang (meninggal dunia dalam proses penyidikan), agar pengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
"Dalam perusahan itu tidak tercantum dalam long List (daftar Panjang Perusahaan) Perusahaan Produsen/Distributor Benih Jagung Hibrida di Provinsi Lampung Tahun 2017 dari UPTD balai pengawasan dan sertifikasi benih ( BPSBTPH) Provinsi Lampung. PT Dempo merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi pengadaan benih padi, bagung jagung, "jelasnya.
Lebih lanjut dia membacakan dakwaan bahwa Edi Yanto, memasukan 4 nama Perusahaan yaitu, CV. Karya sentosa makmur, PT.Harmoni Global Lestari, CV.Bintang Tani Dirgantara dan PT. Dempo Agro Pratama Inti dan menanda tanganinya pada tanggal 30 Januari 2017 selanjutnya diserahkan Herlin Retnowati.
PT. Dempo Agro Pratama Inti , diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak Rp. 3.505.376.250. Tetapi , sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT.Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 10.800 kg. Tim pengawas juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung.
"89.000 kg dibeli dari Free market sudah kedaluarsa dan tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dari Jawa Timur serta Palembang, walaupun benih jagung Hibrida yang diadakan Imam hanya mencapai 10.800 kg,terdakwa (Edi Yanto) telah melakukan pembayaran 100%," jelasnya lagi.
Selanjutnya,untuk pengadaan tahap III, Imam Mashuri seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai kontrak Rp. 10.503.000.000.
Namun sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, ia hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT.Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kg.
"Sedangkan 243.000 kg dibeli dari Free market yang tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dengan rincian :200.000 kg dibeli dari Free Market di Jember Jawa Timur, namun tetap dibayarkan 100% dengan dua tahap, " ujarnya.
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 7.570.291.052,58 atau (7,5 miliar).
Usai Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kedua penasehat hukum dari terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (21/10/ 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (*)
Berita Lainnya
-
SK Pengangkatan PPPK Pemprov Lampung Tahap Satu Dibagi Akhir Juli 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
19 Jemaah Haji Lampung Wafat, 2 Kloter Terakhir Pulang Besok
Selasa, 08 Juli 2025 -
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025