Kepala BNNP Lampung: Pengguna Narkoba di Lamteng Mencapai 11531 Orang

Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Edi Swasono, saat dimintai keterangan di Nuwo Balak (13/10/2021). Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Edi Swasono menyebut, angka pengguna narkoba di Lampung Tengah (Lamteng) mencapai 11.531 orang.
"Pengguna narkoba di Lamteng mencapai 11531 orang. Capaian itu sesuai dengan perhitungan pravelansi atau hitungan perkiraan sesuai dengan jumlah penduduk yang ada," kata Brigjen Edi, saat dimintai keterangan di Nuwo Balak (13/10/2021).
Sedangkan kerugian pengguna narkoba di Lampung Tengah diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar per bulan. "Tentunya ini sangat tinggi sekali peredaran narkoba di Lampung Tengah," lanjutnya.
Adapun langkah-langkah untuk memberantas peredaran narkoba sudah diupayakan semaksimal mungkin, seperti membuat tempat rehabilitasi pemakai narkoba dan Kantor BNN, sehingga koordinasi akan lebih cepat.
"InsyaAllah untuk Lampung Tengah, kita akan dirikan Kantor BNK. Hari ini kita tinjau kantor tersebut di Seputih Jaya Gunung Sugih," terangnya.
Kita juga menghimbau bagi Pemerintah Daerah agar mempunyai tempat rehabilitasi bagi pemakai narkoba, terutama untuk rumah sakit daerah, sehingga nantinya penanganan bisa maksimal.
Sementara Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad menambahkan, pemerintah daerah siap untuk tempat rehabilitasi.
"Sedangkan untuk Kantor BNK, kita sudah siapkan di Seputih Jaya gunung Sugih," ujar Bupati. (*)
Video KUPAS TV : KELUHAN WARGA SEBAGAI INOVASI DISDUKCAPIL PROV. LAMPUNG OPTIMALKAN PELAYANAN PUBLIK
Berita Lainnya
-
Siswi SMA Tewas Mengapung di Sungai Lampung Tengah, Kekasih Gelap Jadi Tersangka
Kamis, 18 September 2025 -
Polisi Sita 600,48 Gram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina di Lampung Tengah
Kamis, 18 September 2025 -
50 IKM Lampung Tengah Terima Fasilitas Sertifikat Halal
Rabu, 17 September 2025 -
Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor di Bumi Nabung Lamteng
Senin, 15 September 2025