• Selasa, 08 Juli 2025

Hari Ini 18 Gerai Bakso Sony Bandar Lampung Sudah Dibuka

Rabu, 13 Oktober 2021 - 12.11 WIB
356

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi, pada pembukaan salah satu gerai Bakso Sony, Rabu (13/10/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Semua gerai Bakso Son Hajisony di Bandar Lampung sudah dapat beroperasi hari ini Rabu (13/10/2021). Namun polemik pajak masih belum selesai.

“Kami cuma pembukaan simbolisnya saja, dengan pembukaan ini berarti gerai Bakso Sony lain juga sudah dapat beroperasi seperti biasanya,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi, pada pembukaan salah satu gerai Bakso Sony.

Meski gerai Bakso Sony sudah beroperasi, Yanwardi mengatakan bahwa pengauditan pajak masih terus berjalan.

“Nanti satu-satu pengauditannya. Kita urus masalah pembukaan gerai ini dulu, untuk data itu nanti dulu,” ungkapnya.

Kemudian pihak Bakso Sony, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Syafrani mengatakan, dengan penyetujui pakta integritas, gerai dapat dibuka. Sedangkan untuk kelengkapan data masih akan dipersiapkan.

“Pasti itu akan kami lengkapi, kita tentu akan datang ke Pemkot, tapi nanti,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa masalah tapping box tersebut, pemerintah kota nantinya akan melakukan penyingkronan untuk tapping box Bakso Sony terkait perbedaan pajak yang harus disetorkan ke pusat dan daerah.

“Karena produk Bakso Sony ini ada yang masuk PB1 yang disetorkan ke daerah yaitu produk jadi, yang makan langsung atau makan dibungkus, dan pajak makanan frozen yang disetorkan ke pusat. Nah, Pemkot akan melakukan pembaharuan IT nya agar bagaimana caranya perhitungan kedua produk itu bisa dipisah,” ungkapnya.

Andi melanjutkan, pihak Bakso Sony juga tidak mau jika nantinya perhitungan pajak PB1 dan PPN tercampur.

Kemudian untuk selisih perhitungan pajak ini, Ia menyebutkan bahwa belum ada perhitungannya karena Ia masih mengurus untuk pembukaan gerai terlebih dahulu.

“Nanti saat kita kesana kita akan ada penetapan jabatan wajib pajak, kita berhak mengajukan keberatan terkait nominal nya, nanti bisa ditolak atau diterima oleh Walikota. Kalau ditolak, bisa ke pengadilan pajak. Nah disana akan diputuskan berapa persis nya angka yang dibebankan pada wajib pajak bagaimana benarnya,” ungkapnya.

“Dari surat pertama yang kita terima itu, ada tiga komponen yaitu pajak tanggungannya, denda, dan sanksi. Total semua itu Rp14 Miliar. Untuk tanggungannya itu sekitar Rp8 Milyar kalau tidak salah dan denda nya 25 persen, berarti Rp3,5 Miliar,” jelasnya.

Sedangkan perhitungan Bakso Sony, Andi mengatakan bahwa yang rutin dibayarkan itulah yang merupakan kewajiban pajak nya.

“Kita merasa berdasarkan tapping box angkanya sudah ada. Nanti akan didiskusikan dengan Pemkot. Kalau rutin pembayaran kita tiap bulan beda-beda. Pada 2017 sebelum pandemi bisa sampai Rp400 Juta per bulan, tapi masa pandemi ini Rp300 juta saja tidak ada, itu saya kurang tahu detailnya,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : TOKO SPAREPART MOTOR DI TANJUNG BINTANG LAMSEL LUDES TERBAKAR