Waduh! Tiga Oknum ASN Pemkab Tanggamus Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Sabu
Barang bukti yang berhasil dimankan polisi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tiga oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, dan satu rekannya, ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, di salah satu rumah di Komplek Perumahan Griya Abdi Negara, Pemkab Tanggamus, Senin (11/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Dari tiga oknum ASN yang ditangkap itu, dua diantaranya oknum pejabat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Tanggamus, yakni CH (45), yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Undang-Undang Kantor Satpol PP Tanggamus, dan JO (43), Kasi Kerjasama Kantor Satpol PP Tanggamus.
Kemudian AC (43), seorang ASN di lingkup Pemkab Tanggamus dan rekannya, JA (31), warga Kecamatan Kotaagung Timur. Mereka diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus secara bersamaan, saat tengah duduk santai di teras sebuah rumah.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 kaca pirek, satu alat hisap sabu (bong), dan tiga sedotan pipet. Dan dari tes urine, mereka dinyatakan positif metamfitamine.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat, jika di salah satu Rumah Dinas (Rumdis) sering dipakai pesta sabu.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka terancam dijerat pasal 126 junto pasal 54 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Deddy.
Kasatpol PP Kabupaten Tanggamus, Suratman membenarkan jika dua oknum Satpol PP yang diamankan polisi tersebut masing-masing menjabat Kabid Undang-Undang (CH), dan seorang lagi Kasi Kerjasama (JO).
"Kaget dan terpukul mendengar kabar dua anggota kita diamankan polisi. Padahal saya sudah sering mengingatkan anggota untuk menjauhkan diri dari hal yang merugikan diri sendiri, dan mencoreng nama intansi," kata Suratman. (*)
Video KUPAS TV : PERCEPATAN VAKSINASI TANGGAMUS DIGENCARKAN, WARGA JANGAN PERCAYA HOAX! (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








