Prajurit Lanal Lampung Gelar Latihan Jelang Uji Terampil Glagaspur P1 dan P2
Prajurit Pangkalan Angkatan Laut Lampung saat latihan dalam rangka menghadapi pelaksanaan uji terampil Gladi Glagaspur Pangkalan P1 dan Pangkalan P2, di markas komando Lanal Lampung, Kecamatan Panjang, Selasa (12/10/2021). Foto: Doc/Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Prajurit Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggelar latihan dalam rangka menghadapi pelaksanaan uji terampil Gladi Tugas Tempur (Glagaspur) Pangkalan 1 (P1) dan Pangkalan 2 (P2), di Markas Komando Lanal Lampung, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (12/10/2021).
Latihan Glagaspur P1 dan P2 tersebut langsung dipimpin Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Nuryadi. Menurutnya, latihan ini guna meningkatkan profesionalisme kemampuan prajurit dalam mencapai tugas pokok dan menguji kesiap siagaan angkalan TNI Angkatan Laut Lampung.
"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mengasah kemampuan naluri tempur tiap individu prajurit kita untuk meningkatkan profesionalitas satuan," kata Kolonel Laut (P) Nuryadi.
Pelatihan ini sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M., yakni membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Prajurit TNI AL yang unggul dan profesional serta tangguh dalam menghadapi segala ancaman.
Danlanal Lampung juga menekankan agar seluruh prajurit Lanal Lampung melaksanakan latihan dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab.
"Laksanakan setiap tahapan latihan sesuai prosedur yang telah ditentukan, agar semua kegiatan latihan berjalan dengan lancar dan mendapat hasil yang maksimal," ungkapnya.
Pada materi latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Semaphore ini dilaksanakan dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai anjuran pemerintah. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN MOBIL ZAMAN PERANG KONVOI UNTUK PROMOSIKAN WISATA DI METRO
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








