• Selasa, 08 Juli 2025

Kepala DLH Lambar : Pengelolaan Limbah B3 Jadi Kunci Dalam Menjaga Keseimbangan Lingkungan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18.15 WIB
377

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, Ansar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, Ansari mengatakan dalam menjaga keseimbangan lingkungan, pengelolaan limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi kunci.

Hal tersebut disampaikannya sosialisasi perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dengan peserta Dinas Kesehatan dan Puskesmas jajaran, yang dipusatkan di Aula Kagungan Sekretariat Pemkab setempat, Selasa (12/10/2021).  

"Sosialisasi perizinan penyimpanan sementara limbah B3 ini dapat dijadikan parameter bagi aparat dan seluruh penghasil Limbah B3 di kabupaten Lampung Barat untuk selalu peduli dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik lagi di masa mendatang," ungkapnya.

Ia berharap hal tersebut dapat menjadi pemicu bagi semua untuk lebih meningkatkan pembangunan di sektor- sektor lain sehingga Lampung Barat dapat menorehkan prestasi tertinggi.

"Rangkaian sosialisasi perizinan penyimpanan sementara Limbah B3 dan sampah sejenis rumah tangga hendaknya mampu memotivasi dan meningkatkan kesadaran seluruh penghasil sampah dan Limbah B3 di lapisan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Menurut Ansari, sosialisasi perizinan penyimpanan sementara Limbah B3 bukan hanya kegiatan seremonial saja karena tujuan akhir dalam mengelola sampah dan Limbah B3 menjadi nilai tambah sehingga dapat berdampak terhadap nilai ekonomi dan budaya.

"Kegiatan ini merupakan salah satu akses dari komitmen kita dalam membentuk sistem sosial dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Pengelolaan sampah dan Limbah B3 menjadi nilai tambah karena para Penghasil Limbah B3 di masyarakat mulai mempunyai kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap pengelolaan sampah dan Limbah B3 sehingga menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dan tertib administrasi perizinan," jelasnya. (*)

Editor :