Kejati Lampung Akan Terbuka Kepada Publik Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Made Agus Putra Adyana saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan terbuka kepada publik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Lampung yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung ke KONI Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Made Agus Putra Adyana, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang sedang ditangani dan dalam proses penyelidikan nantinya akan terbuka memberikan informasi melalui media kepada publik.
"Sekarang ini, dalam proses pralidik jadi tidak semua informasi bisa disampaikan, termasuk kemarin, ada rekan rekan yang bertanya siapa saja yang sudah diperiksa. Ini belum bisa disampaikan, " kata Made, saat ditanya wartawan di ruangan pres room Kejati Lampung, Selasa (12/10/2021).
Dia menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan bahkan penyidik nya telah menghadirkan sejumlah orang saksi untuk diminta keterangan baik dari pihak ketiga dan para pengurus KONI Lampung akan diagendakan dipanggil untuk diminta keterangan
"Nanti kalau kasusnya sudah masuk pada tahap sidik dan sudah ada tersangka maka akan disampaikan informasi terkait kasus itu kepada publik melalui rekan rekan media, jadi sekarang ini mohon dimaklumi karena dalam proses pralidik, " ujarnya.
Diberikan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI)Lampung, usai perhelatan PON XX di Papua.
Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Made Agus Putra Adyana mengatakan bahwa penyidik akan memanggil dan meminta keterangan dari pengurus KONI Lampung.
"Untuk pengurus KONI belum pada dipanggil karena mereka saat ini sedang acara PON XX di Papua," kata Made Agus Putra Adyana, Senin (11/10/2021).
Dia menjelaskan, bahwa proses penyidikan kasus masih berjalan dan bahkan penyidik telah melakukan menghadirkan sejumlah orang saksi untuk diminta keterangan dan dilakukan pemeriksaan,dalam kasus duga an korupsi dana hibah Pemprov Lampung tersebut.
"Sudah ada sekitar 7 orang dipanggil dan diminta keterangan sebagai saksi, " kata Made Agus Putra Adyana, Senin (11/10/2021).
Namun Made Agus Putra Adyana belum, menyebutkan siapa saja nama yang telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi di KONI Lampung itu dan saat ini penyidik nya sedang melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga.
Dan untuk diketahui dana hibah Pemprov Lampung tersebut disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung ke KONI Lampung pada tahun 2020, senilai Rp 30 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025 -
Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Komwil APEKSI Soroti Penguatan Otonomi Daerah dan Kolaborasi Antarkota Jelang 2026
Sabtu, 20 Desember 2025









