Bakso Sony Kembali Tidak Ada Kabar dan Sulit Dihubungi, Ini Tanggapan Wakil Walikota

Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, saat memberikan keterangan, Selasa (12/10/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sampai saat ini pihak Bakso Sony kembali tidak ada kabar dan sulit dihubungi, padahal langkah yang harus ditempuh Bakso Sony hanya tinggal menandatangani Pakta Integritas untuk bisa buka gerai kembali.
Begitu yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Kota baik Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi dan Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D), M. Umar.
Sebelumnya Bakso Sony juga pernah mengabaikan peringatan Pemkot dan menolak memberikan statementnya terkait penyegelan gerai pada durasi waktu antara penyegelan 5 gerai Bakso Sony (15/6/2021) dan penyegelan 12 gerai sisanya (20/9/2021). Hingga mulai berani berbicara setelah seluruh gerai benar-benar disegel.
Sampai saat ini pun kuasa hukum Bakso Sony, Dedi Setyadi tidak mau dihubungi lewat jaringan suara dan hanya mau membalas dengan pesan singkat baik ketika ditanyai mengenai penandatanganan pakta integritas atau pun kelengkapan berkas pajak untuk diaudit.
“Maaf belum bisa menjawab,” begitu isi pesan singkat Kuasa Hukum Bakso Sony.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah mengatakan, semakin Bakso Sony mengulur waktu untuk menandatangani pakta integritas, maka Bakso Sony yang merugi.
“Sebenarnya bukan kita yang melakukan pendekatan, tapi dia yang diberi sanksi ya seharusnya dipatuhi, kalau dia sudah komitmen mau menandatangani pakta integritas dan mau menerapkan tapping box kan akan kita buka (segel), Seharusnya mereka yang aktif kemari, semakin mengulur kan mereka yang rugi juga,” kata Deddy, saat dimintai keterangan, Selasa (12/10/2021).
“Tapi nyatanya mereka sedang mencari keadilan ke KSP (Kantor Staf Presiden) ya silahkan saja itu hak mereka. Toh KSP juga prosedur nya menanyakan lagi ke kita apakah kita sewenang-wenang ataukah kita menerapkan aturan, dan kawan-kawan sudah lihat bahwa kita menerapkan aturan,” tambahnya.
Terhitung sudah 14 hari lebih, sejak 27 September 2021 pada pertemuan antara kuasa hukum Bakso Sony dengan BPPRD, yang pada pertemuan tersebut Bakso Sony diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi berkas pajak nya.
“Mereka memang belum kesini lagi, tapi kami tetap tidak bisa serta merta sudah 14 hari, izin dagang dicabut itu janganlah dulu ya,” ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025