Spesialis Curas di Jalinsum dan Jalintim Lamsel Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - MA (26), spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalinsum dan Jalintim diringkus Unit Reskrim Polsek Penengahan.
MA diringkus karena melakukan Curas terhadap korban Nanang Arifin (23) warga Kecamatan Tumi Jajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat di Jalan Lintas Sumatera Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni pada Rabu (05/05/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Howo menjelaskan, MA berhasil diringkus pada Minggu (11/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni.
"Pelaku yang merupakan seorang pengangguran itu sempat buron selama 5 bulan," kata Kapolsek, Senin (11/10/2021).
Iptu Setyo Budi Howo mengatakan, pelaku melakukan aksi Curas itu bersama seorang rekannya yang saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara membuntuti sepeda motor korban ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Hatta.
"Setelah tepat berada disamping korban, salah satu pelaku mencabut kunci kontak motor korban agar berhenti. Saat itu korban tak bisa berbuat banyak karena dibawah ancaman pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik yang diarahkan tepat ke perut korban," tuturnya.
Atas kejadian itu, barang milik korban berupa dompet, uang tunai, 1 unit handphone bahkan tas yang berisikan pakaian korban berhasil dirampas oleh pelaku.
"Lalu, pelaku kabur meninggalkan korban begitu saja mengendarai sepeda motor merk Honda Beat yang tidak diketahui pelat nomor nya," ucapnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya pun langsung melakukan pengumpulan bukti lalu melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan korban dan melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan Curas bersama rekannya A warga Desa Penengahan di beberapa lokasi, diantaranya di Jalan Lintas Sumatera pintu keluar tol Hatta, Jalan Lintas Timur Sumatera tanjakan Gunung Pancong, Desa Sumur dan Kecamatan Ketapang.
"Rekan pelaku berinisial A sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang," lanjut AKP Setyo.
Dia menambahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di telapak kaki kanan pelaku karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BANDAR NARKOBA DIRINGKUS, POLISI AMANKAN 1KG SABU
Berita Lainnya
-
180 Polisi Diterjunkan Amankan Perayaan Imlek di Lampung Selatan
Selasa, 28 Januari 2025 -
Polisi Ungkap Identitas Mayat Ditemukan di Pantai Keramat Lamsel
Selasa, 28 Januari 2025 -
Seorang Santri di Natar Lampung Selatan Ditemukan Tewas di Sungai
Senin, 27 Januari 2025 -
Seorang Pekerja Alami Luka Berat Akibat Fuso Terguling di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 27 Januari 2025