• Selasa, 10 Juni 2025

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Boleh Digelar Tatap Muka, Bunda Eva: Asal Taat Prokes

Senin, 11 Oktober 2021 - 15.49 WIB
218

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada 19 Oktober 2021 diperingati sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Bandar Lampung membolehkan kegiatan peringatan Maulid Nabi ini diadakan secara tatap muka.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19 ter tanggal 7 Oktober 2021.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad 2021 Boleh Digelar Tatap Muka, asal taat Prokes dan itu aturannya 50 persen dari maksimal kapasitas,” ungkap Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana (Bunda Eva), Senin (11/10/2021).

Kemudian dalam Instruksi Walikota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Bandar Lampung juga menyampaikan bahwa kegiatan peribadatan/keagamaan sudah dapat dilakukan dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa untuk kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 1 dan 2 sudah boleh melakukan peringatan tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Sedangkan untuk PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan secara virtual atau daring,” ujar Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam surat edarannya.

Pemerintah pusat juga mengubah hari libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Perubahan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021 itu juga tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR